4 Kabupaten di Madura Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:46 WIB
loading...
A A A
- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

D. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

E. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)

- Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100%.
- Untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungan Pertama sebagai...
Kunjungan Pertama sebagai Cawapres, Mahfud MD Disambut Meriah Ribuan Warga Madura
Mahfud MD Pulang Kampung...
Mahfud MD Pulang Kampung ke Pulau Madura, Disambut Ribuan Warga
Mahfud MD Jadi Cawapres...
Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Bupati Sumenep: Bukti SDM Madura Tidak Kalah
PPP Kenalkan Mahfud...
PPP Kenalkan Mahfud MD ke Basis Pemilih di Pulau Madura
2 Pahlawan Nasional...
2 Pahlawan Nasional Asal Madura, Kampung Halaman Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo
Gempa M5,5 Guncang Madura,...
Gempa M5,5 Guncang Madura, BMKG: Dirasakan hingga Bali
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Achsanul Qosasi Ungkap...
Achsanul Qosasi Ungkap 4 Alasan Madura Layak Jadi KEK Tembakau
Mengenal Haji Maruf,...
Mengenal Haji Ma'ruf, Saudagar Madura yang Terpilih Menjadi Ketum HKI
Rekomendasi
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved