4 Kabupaten di Madura Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya
Selasa, 04 Januari 2022 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
- Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial:
- Diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Daerah Level 1 Bertambah
C. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial:
- Diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Daerah Level 1 Bertambah
C. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
Lihat Juga :