Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pengamat: Independensi Sulit Terwujud

Senin, 03 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pengamat: Independensi Sulit Terwujud
Emrus Sihombing berpendapat harapan Polri bisa bertindak independen sulit diwujudkan bila bila di bawah kementerian. Foto/polri.go.id
A A A
JAKARTA - Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus didasarkan pada kajian yang benar-benar serius, mendalam, dan komprehensif. Kajian meliputi banyak aspek dari konstitusi, hukum, hingga geopolitik.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan mesti dipikirkan bagaimana jadinya Polri bila di bawah kementerian. Posisi tersebut menempatkan Polri sebagai subordinat di bawah kendali langsung menteri yang bersangkutan. Sementara menteri adalah jabatan politik.

"Dengan demikian, tak terhindarkan terjadi subjektivitas menteri mewarnai tugas pokok kepolisian. Polisi sebagai penegak hukum yang independen menjadi sulit diwujudkan," ujar Emrus Sihombing, Senin (3/1/2022).



Ia kemudian meminta semua pihak mengkaji apabila menteri yang menaungi Polri berasal dari sebuah partai politik dapat menjadi persoalan baru. "Sehingga sudah sangat tepat yang berlaku selama ini bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara," terang Emrus Sihombing.

Ia melihat dari aspek formal, posisi Polri selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian kita tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan dalam pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.



"Dari aspek formal tersebut posisi kelembagaan kepolisian di negara kita sangat kuat dan harus terus dijaga. Polri diposisikan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan dari sebuah rezim pemerintahan pada suatu periode tertentu. Juga bukan pula alat politik prakmatis para aktor politik, baik sebagai individu maupun kelompok, termasuk partai politik," tambah Emrus Sihombing.

Wacana agar Polri ditempatkan di bawah kementerian dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. waktu terakhir muncul usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)