Sisno Adiwinoto: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Gubernur Lemhanas Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Agus Widjojo yang mengusulkan dibentuknya Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, sebuah kementerian yang akan menaungi Polri memicu polemik.
"Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah Presiden, bukan di bawah kementrian," ujar pengamat kepolisian Irjen Pol Purnawirawan Sisno Adiwinoto kepada SINDOnews, Senin (3/12/2022).
Sisno menjelaskan, sistem kepolisian di dunia terbagi menjadi tiga yaitu, sentralistik seperti yang diterapkan di negara Prancis, Italia, China, Philipina, Thailand, Malaysia. Kedua, sistem kepolisian tersebar (fragmented) seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia. Ketiga, sistem kepolisian integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru.
Sisno yang juga ketua Penasihat Ahli Kapolri ini menyebut, saat ini Polri tengah menuju sistem integral, tetapi masih sentralistik. Polri pernah memakai sistem tersebar sejak Proklamasi kemerdekaan sampai 30 Juni 1946. Ketika itu ada polisi Surabaya, polisi Medan, polisi Bandung dan polisi Makassar dengan sebutan Hoof Bireuo. Hingga kini, kata Sisno, tidak ada satu sistem kepolisian yang dianut secara seragam atau sama diseluruh dunia, bergantung dari sejarah terbentuknya organisasi polisi, aturan konstitusinya, dan undang-undang yang berlaku.
"Perlu wawasan dan pengalaman yang berdasar fakta bukan mitos. Jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada di bawah suatu kementerian lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi polisi di Indonesia yaitu Polri harus di bawah suatu kementerian," ucapnya.
Penasihat KBPP Polri ini menilai, ide Polri di bawah kementerian bukan saja merupakan pendapat usang yang sudah sering digulirkan tapi mungkin karena adanya kepentingan tertentu. Tidak hanya itu, ide tersebut juga sembarangan dan yang pasti karena kurangnya memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia. Sisno menegaskan, penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002, dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
"Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum," ucapnya.
Selain itu, sambung Sisno, usulan tersebut menunjukkan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum, khususnya kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara.
Dalam konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
"Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah Presiden, bukan di bawah kementrian," ujar pengamat kepolisian Irjen Pol Purnawirawan Sisno Adiwinoto kepada SINDOnews, Senin (3/12/2022).
Sisno menjelaskan, sistem kepolisian di dunia terbagi menjadi tiga yaitu, sentralistik seperti yang diterapkan di negara Prancis, Italia, China, Philipina, Thailand, Malaysia. Kedua, sistem kepolisian tersebar (fragmented) seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia. Ketiga, sistem kepolisian integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru.
Sisno yang juga ketua Penasihat Ahli Kapolri ini menyebut, saat ini Polri tengah menuju sistem integral, tetapi masih sentralistik. Polri pernah memakai sistem tersebar sejak Proklamasi kemerdekaan sampai 30 Juni 1946. Ketika itu ada polisi Surabaya, polisi Medan, polisi Bandung dan polisi Makassar dengan sebutan Hoof Bireuo. Hingga kini, kata Sisno, tidak ada satu sistem kepolisian yang dianut secara seragam atau sama diseluruh dunia, bergantung dari sejarah terbentuknya organisasi polisi, aturan konstitusinya, dan undang-undang yang berlaku.
"Perlu wawasan dan pengalaman yang berdasar fakta bukan mitos. Jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada di bawah suatu kementerian lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi polisi di Indonesia yaitu Polri harus di bawah suatu kementerian," ucapnya.
Penasihat KBPP Polri ini menilai, ide Polri di bawah kementerian bukan saja merupakan pendapat usang yang sudah sering digulirkan tapi mungkin karena adanya kepentingan tertentu. Tidak hanya itu, ide tersebut juga sembarangan dan yang pasti karena kurangnya memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia. Sisno menegaskan, penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002, dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
"Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum," ucapnya.
Selain itu, sambung Sisno, usulan tersebut menunjukkan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum, khususnya kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara.
Dalam konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum.