Keputusan Kemenhub Dinilai Berpotensi Tingkatkan Jumlah Kasus COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi dinilai berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19. Maka itu, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras tidak setuju dengan keputusan Kemenhub itu.
Aras yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)
"Mengingat kasus COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19," ujar Aras dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Dia mengatakan pandemi COVID-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu. "Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," jelas Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan ini.
Menurut dia, solusinya sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang. Kemudian, lanjut dia, penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mal, pasar dan tempat umum lainnya. (Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (New Normal) petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," pungkasnya.
Aras yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)
"Mengingat kasus COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19," ujar Aras dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Dia mengatakan pandemi COVID-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu. "Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," jelas Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan ini.
Menurut dia, solusinya sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang. Kemudian, lanjut dia, penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mal, pasar dan tempat umum lainnya. (Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (New Normal) petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," pungkasnya.
(kri)