New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang
Senin, 08 Juni 2020 - 21:40 WIB
loading...
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, pada 6 Juni 2020. “Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku,” ujar Doni dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Update Corona: Positif 32.033 Orang, 10.904 Sembuh dan 1.883 Meninggal)
Kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni (1) meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan (2) meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 (Covid-19). (Baca juga: Kasus Covid-19 di Empat Provinsi Naik, Pemerintah Kirim Tenaga Ahli)
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. (Baca juga: Gugus Tugas Izinkan 136 Kabupaten/Kota Terapkan New Normal)
”Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” katanya.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, pada 6 Juni 2020. “Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku,” ujar Doni dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Update Corona: Positif 32.033 Orang, 10.904 Sembuh dan 1.883 Meninggal)
Kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni (1) meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan (2) meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 (Covid-19). (Baca juga: Kasus Covid-19 di Empat Provinsi Naik, Pemerintah Kirim Tenaga Ahli)
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. (Baca juga: Gugus Tugas Izinkan 136 Kabupaten/Kota Terapkan New Normal)
”Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” katanya.
Lihat Juga :