Perludem Anggap Presidential Threshold Tak Relevan dengan Pemilu Serentak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) terus mengemuka ke publik seiring rencana revisi Undang-undang Pemilu yang akan dibahas di DPR. Terbaru, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP setuju ambang batas presiden dipatok di angka 20 persen.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menganggap Presidential Threshold ini tetap tidak relevan ketika pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak. (Baca juga: Tes Covid-19 Sebelum Bepergian: Antara Kesehatan, Ribet, dan Biaya yang Mahal)
"Karena ini membatasi kesempatan warga negara untuk mendapatkan calon presiden yang lebih banyak," ujar Fadli saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, Fadli menganggap, Presidential Threshold ini sejatinya bertentangan dengan konsepsi sistem presidensil. Di mana presiden yang juga pemegang mandat langsung dari rakyat, tidak bisa pencalonannya didasarkan pada hasil pemilu legislatif.
"Apalagi hasil pemilu legislatif yang sudah selesai atau pemilu sebelumnya," kata Fadli. (Baca juga: Soal Presidential Threshold, Begini Kata Eks Komisioner KPU)
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menganggap Presidential Threshold ini tetap tidak relevan ketika pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak. (Baca juga: Tes Covid-19 Sebelum Bepergian: Antara Kesehatan, Ribet, dan Biaya yang Mahal)
"Karena ini membatasi kesempatan warga negara untuk mendapatkan calon presiden yang lebih banyak," ujar Fadli saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, Fadli menganggap, Presidential Threshold ini sejatinya bertentangan dengan konsepsi sistem presidensil. Di mana presiden yang juga pemegang mandat langsung dari rakyat, tidak bisa pencalonannya didasarkan pada hasil pemilu legislatif.
"Apalagi hasil pemilu legislatif yang sudah selesai atau pemilu sebelumnya," kata Fadli. (Baca juga: Soal Presidential Threshold, Begini Kata Eks Komisioner KPU)
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(kri)