DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Peserta Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini meminta DPR bisa membuat aturan untuk mempermudah partai politik (parpol) nonparlemen bisa menjadi peserta pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak politik partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk "Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK," di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah diberi kemudahan menjadi peserta politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi peserta pemilu. "Karena yang sudah 99% pasti jadi partai peserta politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi dan faktual," kata Titi.
Kendati telah diberi kemudahan oleh MK, ia meminta partai parlemen tak menghambat hak politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi peserta pemilu.
"Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak politik yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi peserta pemilu kalau bisa malah dimudahkan," ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR membuat ambang batas fraksi untuk mencegah fragmentasi di parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi peserta pemilu.
"Kalau ingin mencegah fragmentasi di parlemen, karena memang parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi sederhana dari sisi kekuatan politik, itu bisa diberlakukan dengan ambang batas fraksi," ungkap pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia ini.
"Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan saja ambang batas parlemen, kalau mau tetap ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja," pungkasnya.
Lihat Juga: Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit
Usulan itu dilontarkan Titi dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk "Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK," di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah diberi kemudahan menjadi peserta politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi peserta pemilu. "Karena yang sudah 99% pasti jadi partai peserta politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi dan faktual," kata Titi.
Baca Juga
Kendati telah diberi kemudahan oleh MK, ia meminta partai parlemen tak menghambat hak politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi peserta pemilu.
"Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak politik yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi peserta pemilu kalau bisa malah dimudahkan," ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR membuat ambang batas fraksi untuk mencegah fragmentasi di parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi peserta pemilu.
"Kalau ingin mencegah fragmentasi di parlemen, karena memang parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi sederhana dari sisi kekuatan politik, itu bisa diberlakukan dengan ambang batas fraksi," ungkap pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia ini.
"Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan saja ambang batas parlemen, kalau mau tetap ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja," pungkasnya.
Lihat Juga: Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit
(rca)