Penghapusan Presidential Threshold, Momen Parpol Siapkan Kader Terbaik
Sabtu, 04 Januari 2025 - 07:29 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Kepemiluan Titi Anggraini menganggap, sejatinya tidak ada argumentasi hukum yang baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.
Menurutnya, putusan tersebut hanya mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, yakni MK menyatakan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi lembaga itu untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
"Hal itu mempertimbangkan banyaknya pengujian pasal ambang batas pencalonan presiden yang diajukan ke MK, yaitu sampai 33 pengujian lebih," ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).
"Lalu kecenderungan adanya upaya membatasi jumlah calon yang mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi pemilih dan berakibat terjadi polarasisasi di tengah-tengah masyarakat, maka MK menganggap hal itu sebagai open legal policy yang bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan mengandung ketidakadilan yang intolerable," imbuh Titi.
Menurutnya, putusan tersebut hanya mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, yakni MK menyatakan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi lembaga itu untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
"Hal itu mempertimbangkan banyaknya pengujian pasal ambang batas pencalonan presiden yang diajukan ke MK, yaitu sampai 33 pengujian lebih," ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).
"Lalu kecenderungan adanya upaya membatasi jumlah calon yang mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi pemilih dan berakibat terjadi polarasisasi di tengah-tengah masyarakat, maka MK menganggap hal itu sebagai open legal policy yang bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan mengandung ketidakadilan yang intolerable," imbuh Titi.
Lihat Juga :