Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:09 WIB
loading...
Setelah Gatot Nurmantyo,...
Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma ikut gugat PT 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Setelah mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo , makin banyak kalangan yang mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin PT 0% atau nol persen.

Dikutip dari laman mkri.id, tiga anggota DPD RI yakni Tamsil Linrung (Sulsel), Fahira Idris (DKI Jakarta), dan Edwin Pratama Putra (Riau), mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut memuat ketententuan presidential threshold.

Ketiganya mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 27 Desember 2021 pukul 14.05 WIb. Tamsil Linrung sebagai Pemohon I, Fahira Idris sebagai Pemohon II, dan Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon III. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum tiga anggota DPD RI tersebut antara lain Ahmad Yani.

"Sy ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya," demikian dikutip dari akun Instagram @fahiraidris.



Pada hari yang sama, aktivis sosial kemasyarakatan Lieus Sungkharisma juga mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengajukan sendiri gugatannya tersebut, tanpa kuasa hukum.

Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.

Sebelumnya, gugatan atau permohonan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dilayangkan Ferry Yuliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021). Namun, Ferry mengatakan gugatan ini diajukannya sebagai warga negara, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.



"Bukan sebagai wakil ketua umum. Saya menggunakan hak saya, saya orang biasa yang ingin mengubah sistem demokrasi kita yang lebih baik lagi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)