Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:09 WIB
loading...
Setelah Gatot Nurmantyo,...
Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma ikut gugat PT 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Setelah mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo , makin banyak kalangan yang mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin PT 0% atau nol persen.

Dikutip dari laman mkri.id, tiga anggota DPD RI yakni Tamsil Linrung (Sulsel), Fahira Idris (DKI Jakarta), dan Edwin Pratama Putra (Riau), mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut memuat ketententuan presidential threshold.

Ketiganya mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 27 Desember 2021 pukul 14.05 WIb. Tamsil Linrung sebagai Pemohon I, Fahira Idris sebagai Pemohon II, dan Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon III. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum tiga anggota DPD RI tersebut antara lain Ahmad Yani.

"Sy ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya," demikian dikutip dari akun Instagram @fahiraidris.



Pada hari yang sama, aktivis sosial kemasyarakatan Lieus Sungkharisma juga mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengajukan sendiri gugatannya tersebut, tanpa kuasa hukum.

Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.

Sebelumnya, gugatan atau permohonan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dilayangkan Ferry Yuliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021). Namun, Ferry mengatakan gugatan ini diajukannya sebagai warga negara, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.



"Bukan sebagai wakil ketua umum. Saya menggunakan hak saya, saya orang biasa yang ingin mengubah sistem demokrasi kita yang lebih baik lagi," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Rekomendasi
Deplu AS Setujui Penjualan...
Deplu AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 Triliun untuk F-16 ke Ukraina
Profil Rolando Romero...
Profil Rolando Romero Raja Baru WBA usai Robohkan Ryan Garcia
Petani Pandai Sikek...
Petani Pandai Sikek Tanah Datar Rasakan Manfaat Bantuan MNC Peduli
Berita Terkini
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
37 menit yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
2 jam yang lalu
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
2 jam yang lalu
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
3 jam yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
3 jam yang lalu
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
5 jam yang lalu
Infografis
3 Kelebihan DeepSeek...
3 Kelebihan DeepSeek dibanding ChatGPT dan Meta AI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved