Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%
Selasa, 28 Desember 2021 - 13:09 WIB
loading...
Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma ikut gugat PT 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Setelah mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo , makin banyak kalangan yang mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin PT 0% atau nol persen.
Dikutip dari laman mkri.id, tiga anggota DPD RI yakni Tamsil Linrung (Sulsel), Fahira Idris (DKI Jakarta), dan Edwin Pratama Putra (Riau), mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut memuat ketententuan presidential threshold.
Ketiganya mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 27 Desember 2021 pukul 14.05 WIb. Tamsil Linrung sebagai Pemohon I, Fahira Idris sebagai Pemohon II, dan Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon III. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum tiga anggota DPD RI tersebut antara lain Ahmad Yani.
"Sy ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya," demikian dikutip dari akun Instagram @fahiraidris.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Arief Poyuono: Mungkin Dia Mau Maju
Dikutip dari laman mkri.id, tiga anggota DPD RI yakni Tamsil Linrung (Sulsel), Fahira Idris (DKI Jakarta), dan Edwin Pratama Putra (Riau), mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut memuat ketententuan presidential threshold.
Ketiganya mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 27 Desember 2021 pukul 14.05 WIb. Tamsil Linrung sebagai Pemohon I, Fahira Idris sebagai Pemohon II, dan Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon III. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum tiga anggota DPD RI tersebut antara lain Ahmad Yani.
"Sy ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya," demikian dikutip dari akun Instagram @fahiraidris.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Arief Poyuono: Mungkin Dia Mau Maju
Lihat Juga :