Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:09 WIB
loading...
Setelah Gatot Nurmantyo,...
Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma ikut gugat PT 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Setelah mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo , makin banyak kalangan yang mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin PT 0% atau nol persen.

Dikutip dari laman mkri.id, tiga anggota DPD RI yakni Tamsil Linrung (Sulsel), Fahira Idris (DKI Jakarta), dan Edwin Pratama Putra (Riau), mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut memuat ketententuan presidential threshold.

Ketiganya mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 27 Desember 2021 pukul 14.05 WIb. Tamsil Linrung sebagai Pemohon I, Fahira Idris sebagai Pemohon II, dan Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon III. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum tiga anggota DPD RI tersebut antara lain Ahmad Yani.

"Sy ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya," demikian dikutip dari akun Instagram @fahiraidris.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Arief Poyuono: Mungkin Dia Mau Maju

Pada hari yang sama, aktivis sosial kemasyarakatan Lieus Sungkharisma juga mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengajukan sendiri gugatannya tersebut, tanpa kuasa hukum.

Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.

Sebelumnya, gugatan atau permohonan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dilayangkan Ferry Yuliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021). Namun, Ferry mengatakan gugatan ini diajukannya sebagai warga negara, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.

Baca juga: Gugat PT 20 %, Gatot Nurmantyo Ingin Jadi Capres Alternatif pada Pilpres 2024

"Bukan sebagai wakil ketua umum. Saya menggunakan hak saya, saya orang biasa yang ingin mengubah sistem demokrasi kita yang lebih baik lagi," ujarnya.

Tiga hari kemudian, giliran dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan ambang batas yang semula 20% menjadi 0%. Dua anggota DPD RI tersebut adalah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Keduanya didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada Jumat (10/12/2021).

"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen," kata Fachrul.

Kemudian, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut melayangkan gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi nol persen.

Dikutip dari laman resmi MKRI di kolom pengajuan permohonan, Senin (13/12/2021), dalam pokok perkaranya, Gatot melayangkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gatot dalam perkara ini menjadikan Refly Harun sebagai kuasa hukumnya.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum yang dilayangkan Gatot dalam berkas permohonannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Rekomendasi
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved