Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Arief Poyuono: Mungkin Dia Mau Maju
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipersoalkan Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono. Menurutnya, gugatan Gatot Nurmantyo itu sah-sah saja.
"Mungkin saja dia (Gatot Nurmantyo, red) mau maju sebagai presiden di 2024, namun akibat batasan presidential threshold yang ditentukan membuat dia tidak punya peluang mencalonkan diri sebagai capres," kata Arief Poyuono kepada SINDOnews, Sabtu (18/12/2021).
Dia mengatakan, setiap warga negara yang merasakan ada ketidakadilan berhak melakukan gugatan termasuk Gatot Nurmantyo. "Namun pendapat saya, batasan presidential threshold masih dibutuhkan, asal yang digunakan sebagai syarat besaran presidential threshold tidak menggunakan hasil pemilu sebelumnya, karena sama saja capres diusung sama suara orang yang sudah mati," tuturnya.
Karena itu, menurut dia, pileg dan pilpres di 2024 tidak boleh digelar secara serentak. Kata Arief Poyuono, pileg harus terlebih dahulu digelar, selanjutnya pilpres pada 2024.
"Agar hasil pilegnya bisa digunakan sebagai syarat presidential threshold," pungkasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
"Mungkin saja dia (Gatot Nurmantyo, red) mau maju sebagai presiden di 2024, namun akibat batasan presidential threshold yang ditentukan membuat dia tidak punya peluang mencalonkan diri sebagai capres," kata Arief Poyuono kepada SINDOnews, Sabtu (18/12/2021).
Dia mengatakan, setiap warga negara yang merasakan ada ketidakadilan berhak melakukan gugatan termasuk Gatot Nurmantyo. "Namun pendapat saya, batasan presidential threshold masih dibutuhkan, asal yang digunakan sebagai syarat besaran presidential threshold tidak menggunakan hasil pemilu sebelumnya, karena sama saja capres diusung sama suara orang yang sudah mati," tuturnya.
Baca Juga
Karena itu, menurut dia, pileg dan pilpres di 2024 tidak boleh digelar secara serentak. Kata Arief Poyuono, pileg harus terlebih dahulu digelar, selanjutnya pilpres pada 2024.
"Agar hasil pilegnya bisa digunakan sebagai syarat presidential threshold," pungkasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
(rca)