DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja
Selasa, 09 Juni 2020 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Alasan IJTI meminta pasal tersebut didrop antara lain pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers.(Baca juga: Pembahasan RUU Ciptaker Jangan Asal Cepat, Tetap Dengar Masukan Kritis )
Menanggapi permintaan ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagiyo mendukung DPR untuk menghilangkan pasal mengenai Pers.
“Kami Fraksi Golkar berpandangan tidak ada alasan untuk memasukan pasal Pers di RUU Cipta Kerja, kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan Pers yang sudah tumbuh dengan baik” katanya.
Hal serupa juga dimainkan oleh Taufiq Basari, Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Nasdem. “Kami melihat tidak ada kaitannya RUU Cipta Kerja ini memasukan pasal mengenai pers," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga. “Komitmen kami Pers harus terhindar dari semua Intevensi, kebebasan pers harus terus kita jaga,” ujarnya.
Menanggapi permintaan ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagiyo mendukung DPR untuk menghilangkan pasal mengenai Pers.
“Kami Fraksi Golkar berpandangan tidak ada alasan untuk memasukan pasal Pers di RUU Cipta Kerja, kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan Pers yang sudah tumbuh dengan baik” katanya.
Hal serupa juga dimainkan oleh Taufiq Basari, Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Nasdem. “Kami melihat tidak ada kaitannya RUU Cipta Kerja ini memasukan pasal mengenai pers," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga. “Komitmen kami Pers harus terhindar dari semua Intevensi, kebebasan pers harus terus kita jaga,” ujarnya.
(dam)
Lihat Juga :