5 Kasus Besar dan Disorot Publik Ditangani Kejagung dari Asabri hingga Valencya
Jum'at, 24 Desember 2021 - 03:56 WIB
loading...
A
A
A
4. Kasus PT Askrindo (AMU)
Mantan Direktur PT Askrindo Anton Fadjar Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Sebelumnya dia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Askrindo Tersangka
Dalam kasus ini juga, penyidik telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Kemudian FB mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, perjalanan kasus ini dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo.
Menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai. Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
5. Kasus Valencya
Semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Di mana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.
Baca juga: Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Mantan Direktur PT Askrindo Anton Fadjar Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Sebelumnya dia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Askrindo Tersangka
Dalam kasus ini juga, penyidik telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Kemudian FB mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, perjalanan kasus ini dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo.
Menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai. Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
5. Kasus Valencya
Semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Di mana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.
Baca juga: Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(maf)
Lihat Juga :