Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Askrindo Tersangka

Senin, 08 November 2021 - 20:05 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Mantan...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan mantan Direktur PT Askrindo Anton Fadjar Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik Jam Pidsus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun anggaran 2016-2020. Satu orang ditetapkan menjadi tersangka berinisial AFS," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan virtual, Senin (8/11/2021).

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Kemudian FB mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)