Banggar DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah Atas Capaian Pendapatan Negara

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:21 WIB
loading...
A A A
Dia lalu merekomendasikan beberapa kebijakan penting yang harus dilakukan pemerintah pada tahun depan. Pertama, membenahi sistem penerimaan perpajakan nasional. Setidaknya ada dua peluang sumber penerimaan baru pada tahun 2022, yakni diberlakukannya pajak karbon dan pengampunan pajak dari 1 Januari–30 Juni 2022.

Tingginya produksi dan konsumsi terhadap barang mengandung karbon jelas akan memberikan kontribusi penerimaan perpajakan dari karbon sepanjang pemerintah segera menyelesaikan aturan teknis pelaksanaannya.

"Terkait pengampunan pajak jilid 2 di tahun 2022, saya memperkirakan dapat memberi kontribusi tambahan penerimaan perpajakan Rp110-120 triliun dengan catatan kesiapan segala hal dari Ditjen Pajak, seperti aturen implementasinya, dukungan sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, dan kepatuhan wajib pajak," jelasnya.

Kedua, pemberlakukan pajak karbon berpotensi mengoreksi pos perpajakan lainnya seperti PPh dan PPN migas dan batubara. Menyusutnya pos perpajakan ini harus mampu digantikan dengan meningkatnya sektor manufaktur dan hilirisasi sektor sektor olahan non migas lainnya, termasuk penyempurnaan pengenaan pajak dan PNBP pada sektor telko dan ecommerce yang terus mengalami pertumbuhan tinggi.

Ketiga, harus disadari industri migas akan segera menjadi sunset industry, investasi pemerintah, BUMN dan swasta harus mendorong tumbuhnya energi baru dan terbarukan sebagai arah industri ke depan.Untuk mendorong pertumbuhan energi baru dan terbarukan, wajib kiranya pemerintah memberikan berbagai insentif pajak.

"Sebagai gantinya dan mendorong pelaku usaha melakukan transformasi usaha, perlu kiranya pemerintah menimbang kenaikan royalti batubara. Royalti batubara saat ini masih rendah yakni 3-7 persen tergantung kandungan kalorinya," terangnya.

Keempat, penerimaan cukai selama ini didominasi oleh cukai industri hasil tembakau. Sementara banyak sekali barang kena cukai lainnya yang bisa kita lakukan.

Bila kesadaran rakyat akan hidup sehat makin tinggi, seiring dengan makin restriktifnya penjualan rokok, maka cukai industri hasil tembakau pada akhirnya juga akan menjadi sunset industry. Akan lebih baik jika mulai tahun depan pemerintah melakukan penggalian (ekstensifikasi) cukai.

Bukankah Ditjen Bea dan Cukai telah membuat estimasi bila cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan diberlakukan, setidaknya ada tambahan penerimaan cukai minimal Rp 13,52 triliun per tahun.

"Jika tahun kemarin dan tahun ini kondisi pelaku usaha sedang sulit akibat pandemi, saya kira tahun depan sudah waktunya pengenaan cukai terhadap dua jenis barang diatas," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)