Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut
loading...
A
A
A
Jadi, saran dari Menko Polhukam itu tidak perlu dilaksanakan. Kalau hanya untuk membentuk Indonesia Coast Guard sudah adah UU 17/2008 tentang Pelayaran dan untuk menjaga wilayah laut yursidiksi nasional sudah ada TNI AL yang tidak akan mundur satu yard pun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.
Kekacauan dalam penegakan hukum di laut ini mengakibatkan laut Indonesia berada pada status "high risk water" yang berdampak pada tingginya nilai asuransi barang yang diangkut kapal niaga melewati perairan Indoneisa. Hal mengakibatkan mahalnya harga barang yang sampai kepada masyarakat. Artinya saran Menko Polhukam ini pun akibatnya tidak hanya ditanggung presiden, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.
Kekacauan dalam penegakan hukum di laut ini mengakibatkan laut Indonesia berada pada status "high risk water" yang berdampak pada tingginya nilai asuransi barang yang diangkut kapal niaga melewati perairan Indoneisa. Hal mengakibatkan mahalnya harga barang yang sampai kepada masyarakat. Artinya saran Menko Polhukam ini pun akibatnya tidak hanya ditanggung presiden, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.
(muh)