Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut
loading...
A
A
A
Penolakan PAK itu adalah hal yang wajar, karena RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berpontensi menggiring Presiden untuk melanggar UUD 45 dan melanggar UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, yang dapat mengakibatkan kegaduhan Politik.
Landasan Hukum Pembuatan PP
Perlu diingat bahwa ada dua landasan hukum pembuatan peraturan pemerintah. Pertama, Pasal 5 ayat (2) UUD 45, yang selengkapnya berbunyi : "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya". Kedua, Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi : “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.
Dari kedua landasan Undang-undang itu sangat jelas mengatur bahwa, Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Lalu apa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”?
Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirobah dengan UU 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Sekarang mari kita uji RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Apakah RPP tersebut memenuhi persyaratan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”
Materi pasal yang memuat perintah Undang-undang untuk membuat Peraturan Pemerintah berada pada Konsideran atau kolom “Mengingat”.
Coba perhatikan pada kolom mengingat tertulis; Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan kelautan di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian, pengintegrasian, dan pemaduan fungsi dari beberapa Kementerian/Lembaga serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
Pasal 13 ayat 2 Huruf c UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan selengkapnya berbunyi, “Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut”
Pasal 62 UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan selengkapnya berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
d. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
e. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.
f. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional
Landasan Hukum Pembuatan PP
Perlu diingat bahwa ada dua landasan hukum pembuatan peraturan pemerintah. Pertama, Pasal 5 ayat (2) UUD 45, yang selengkapnya berbunyi : "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya". Kedua, Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi : “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.
Dari kedua landasan Undang-undang itu sangat jelas mengatur bahwa, Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Lalu apa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”?
Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirobah dengan UU 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Sekarang mari kita uji RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Apakah RPP tersebut memenuhi persyaratan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”
Materi pasal yang memuat perintah Undang-undang untuk membuat Peraturan Pemerintah berada pada Konsideran atau kolom “Mengingat”.
Coba perhatikan pada kolom mengingat tertulis; Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan kelautan di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian, pengintegrasian, dan pemaduan fungsi dari beberapa Kementerian/Lembaga serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
Pasal 13 ayat 2 Huruf c UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan selengkapnya berbunyi, “Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut”
Pasal 62 UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan selengkapnya berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
d. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
e. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.
f. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional