Hakim Minta 2 Terdakwa Penerima Suap Azis Syamsuddin Dikonfrontir
Senin, 20 Desember 2021 - 22:00 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta agar para dua terdakwa penerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikonfrontir. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta agar dua terdakwa penerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikonfrontir. Kedua terdakwa itu yakni, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang Pengacara, Maskur Husein.
Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Aktif Azis Syamsuddin Urus Perkara di KPK
Mulanya, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengonfirmasi Stepanus Robin Pattuju yang dihadirkan pada sidang hari ini, soal pernyataan Maskur Husain. Di mana, Maskur sebelumnya sempat mengaku ditelepon oleh Stepanus Robin terkait pengawalan perkara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan
"Saudara pernah enggak telepon Maskur pada Agustus? Apa yang saudara katakan sama dia masalah kasus Azis Syamsuddin dengan Aliza Gunado?" tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
"Seingat saya, saya tidak pernah lewat telepon membahas seperti itu," jawab Stepanus Robin.
Hakim tidak percaya dengan pernyataan Stepanus Robin. Hakim kembali mencecar Stepanus Robin. Sebab, keterangan Stepanus Robin berbeda dengan pengakuan Maskur Husain sebelumnya. Pertanyaan berlanjut terkait soal penyerahan uang di salah satu rumah makan.
Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Aktif Azis Syamsuddin Urus Perkara di KPK
Mulanya, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengonfirmasi Stepanus Robin Pattuju yang dihadirkan pada sidang hari ini, soal pernyataan Maskur Husain. Di mana, Maskur sebelumnya sempat mengaku ditelepon oleh Stepanus Robin terkait pengawalan perkara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan
"Saudara pernah enggak telepon Maskur pada Agustus? Apa yang saudara katakan sama dia masalah kasus Azis Syamsuddin dengan Aliza Gunado?" tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
"Seingat saya, saya tidak pernah lewat telepon membahas seperti itu," jawab Stepanus Robin.
Hakim tidak percaya dengan pernyataan Stepanus Robin. Hakim kembali mencecar Stepanus Robin. Sebab, keterangan Stepanus Robin berbeda dengan pengakuan Maskur Husain sebelumnya. Pertanyaan berlanjut terkait soal penyerahan uang di salah satu rumah makan.
Lihat Juga :