Jaksa Ungkap Peran Aktif Azis Syamsuddin Urus Perkara di KPK
Senin, 20 Desember 2021 - 14:44 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membongkar peran aktif mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam mengurus perkara di KPK. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membongkar peran aktif mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin , dalam mengurus perkara di KPK. AzisSyamsuddin disebut aktif berupaya mendekati, hingga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dalam mengurus perkara.
Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan
Peran aktif Azis tersebut dibongkar tim jaksa KPK lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengacara Maskur Husain yang dibacakan di sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini. Maskur Husain merupakan rekan Stepanus Robin Pattuju, yang didakwa turut menerima uang suap dari Azis Syamsuddin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan
Peran aktif Azis tersebut dibongkar tim jaksa KPK lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengacara Maskur Husain yang dibacakan di sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini. Maskur Husain merupakan rekan Stepanus Robin Pattuju, yang didakwa turut menerima uang suap dari Azis Syamsuddin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Lihat Juga :