Ahmad Muzani: Gerindra Tak Ada Masalah dengan Presidential Threshold Berapa Pun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partainya tidak mempersoalkan berapa pun angka presidential threshold . Ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan 20% kini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
"Pada prinsipnya, Partai Gerindra tidak ada masalah dengan threshold berapa pun," kata Ahmad Muzani dikutip dari akun resmi Instagram Partai Gerindra, Jumat (17/12/2021).
Ahmad Muzani mengatakan, meski begitu, Gerindra menjunjung tinggi apa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Menurut Ahmad Muzani, hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR bersepakat tidak melakukan revisi UU Pemilu.
Baca juga: DPD Sebut Presidential Threshold 20% Rugikan Parpol
"Undang-Undang Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen. Kita menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, Muzani juga menyatakan bahwa Partai Gerindra tak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang telah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita mengevaluasi itu ya mari, kita gak ada problem. Prinsip ini harus untuk kebaikan bersama, kebaikan bangsa dan negara dan untuk kemajuan demokrasi," katanya.
Untuk diketahui, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang berlaku saat ini kembali digugat. Kali ini, yang menggugatnya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry J Juliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Digugat Ramai-ramai, Ini 3 Fakta tentang Presidential Threshold
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
"Pada prinsipnya, Partai Gerindra tidak ada masalah dengan threshold berapa pun," kata Ahmad Muzani dikutip dari akun resmi Instagram Partai Gerindra, Jumat (17/12/2021).
Ahmad Muzani mengatakan, meski begitu, Gerindra menjunjung tinggi apa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Menurut Ahmad Muzani, hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR bersepakat tidak melakukan revisi UU Pemilu.
Baca juga: DPD Sebut Presidential Threshold 20% Rugikan Parpol
"Undang-Undang Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen. Kita menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, Muzani juga menyatakan bahwa Partai Gerindra tak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang telah difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita mengevaluasi itu ya mari, kita gak ada problem. Prinsip ini harus untuk kebaikan bersama, kebaikan bangsa dan negara dan untuk kemajuan demokrasi," katanya.
Untuk diketahui, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang berlaku saat ini kembali digugat. Kali ini, yang menggugatnya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry J Juliantono. Didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Digugat Ramai-ramai, Ini 3 Fakta tentang Presidential Threshold
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(abd)