DPD Sebut Presidential Threshold 20% Rugikan Parpol
Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:50 WIB
loading...
Wakil Ketua DP RI Sultan B Najamudin mengatakan, ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% merugikan partai politik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pihak termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan kader parpol mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan presidential threshold(PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur pada Pasal 222 UU Pemilu 17 Tahun 2017.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendesak adanya revisi UU Pemilu karena hegemoni politik yang tidak relevan dengan semangat demokrasi ini harus diakhiri. "Benar konstitusi mensyaratkan partai politik sebagai kendaraan politik capres, tapi parpol tidak bisa mengklaim menjadi pihak yang paling baik dan paling berjasa dalam membangun demokrasi," kata Sultan, Jumat (17/12/2021).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menilai, presidential threshold 20% merupakan wujud diskriminasi politik terhadap partai politik tertentu. Serta menegasikan realitas demografi Indonesia yang sangat besar ini. Tidak adil jika rakyat yang berjumlah 270 juta jiwa ini hanya disuguhi dengan dua pilihan capres yang merupakan hasil skenario politik elite dan parpol menjadi pihak yang dirugikan juga dengan ketentuan ini.
Baca juga: Demokrat Sebut Penghapusan Presidential Threshold Bisa lewat Perppu
"Partai politik seharusnya menjadi pihak yang paling dirugikan dengan ketentuan ini. Karena Setiap partai tentu memiliki visi dan platform politik yang berbeda. Namun karena partai cenderung pragmatis dan tidak ideologis, maka hal ini menjadi lumrah,” kritiknya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendesak adanya revisi UU Pemilu karena hegemoni politik yang tidak relevan dengan semangat demokrasi ini harus diakhiri. "Benar konstitusi mensyaratkan partai politik sebagai kendaraan politik capres, tapi parpol tidak bisa mengklaim menjadi pihak yang paling baik dan paling berjasa dalam membangun demokrasi," kata Sultan, Jumat (17/12/2021).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menilai, presidential threshold 20% merupakan wujud diskriminasi politik terhadap partai politik tertentu. Serta menegasikan realitas demografi Indonesia yang sangat besar ini. Tidak adil jika rakyat yang berjumlah 270 juta jiwa ini hanya disuguhi dengan dua pilihan capres yang merupakan hasil skenario politik elite dan parpol menjadi pihak yang dirugikan juga dengan ketentuan ini.
Baca juga: Demokrat Sebut Penghapusan Presidential Threshold Bisa lewat Perppu
"Partai politik seharusnya menjadi pihak yang paling dirugikan dengan ketentuan ini. Karena Setiap partai tentu memiliki visi dan platform politik yang berbeda. Namun karena partai cenderung pragmatis dan tidak ideologis, maka hal ini menjadi lumrah,” kritiknya.
Lihat Juga :