Digugat Ramai-ramai, Ini 3 Fakta tentang Presidential Threshold

Jum'at, 17 Desember 2021 - 10:37 WIB
loading...
Digugat Ramai-ramai,...
Sejak awal, aturan mengenai ambang batas pencapresan telah membelah pendapat masyarakat. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kelompok masyarakat belakangan ramai-ramai menggugat aturan mengenai presidential threshold alias ambang batas pencapresan. Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono hingga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan yang tercantum dalam UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu tersebut.

Sejak awal, aturan mengenai presidential threshold telah membelah pendapat masyarakat dalam dua kelompok besar. Para penentangnya menilai presidential threshold menghalangi hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Sebaliknya mereka yang mendukung berargumen presidential threshold dibutuhkan untuk menyaring capres sehingga diperoleh yang berkualitas.

Berikut tiga fakta terkait presidential threshold di Indonesia:

1. Berawal dari Amendemen Ketiga UUD 1945

Aturan mengenai presidential threshold bermula sejak amendemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Pasal 6, salah satu pasal yang diamandemen mengatur bahwa presiden terpilih harus mendapat dukungan 50% jumlah suara partisipan pemilu dan 20% suara di setiap provinsi dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Berdasarkan hal itu, DPR menyusun aturan baru tentang presidential threshold yang mulai diterapkan pada pemilihan langsung pertama (juga berdasarkan amendemen ketiga) pada 2004

Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved