Digugat Ramai-ramai, Ini 3 Fakta tentang Presidential Threshold
Jum'at, 17 Desember 2021 - 10:37 WIB
loading...
Sejak awal, aturan mengenai ambang batas pencapresan telah membelah pendapat masyarakat. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kelompok masyarakat belakangan ramai-ramai menggugat aturan mengenai presidential threshold alias ambang batas pencapresan. Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono hingga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan yang tercantum dalam UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu tersebut.
Sejak awal, aturan mengenai presidential threshold telah membelah pendapat masyarakat dalam dua kelompok besar. Para penentangnya menilai presidential threshold menghalangi hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Sebaliknya mereka yang mendukung berargumen presidential threshold dibutuhkan untuk menyaring capres sehingga diperoleh yang berkualitas.
Berikut tiga fakta terkait presidential threshold di Indonesia:
1. Berawal dari Amendemen Ketiga UUD 1945
Aturan mengenai presidential threshold bermula sejak amendemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Pasal 6, salah satu pasal yang diamandemen mengatur bahwa presiden terpilih harus mendapat dukungan 50% jumlah suara partisipan pemilu dan 20% suara di setiap provinsi dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Berdasarkan hal itu, DPR menyusun aturan baru tentang presidential threshold yang mulai diterapkan pada pemilihan langsung pertama (juga berdasarkan amendemen ketiga) pada 2004
Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
Sejak awal, aturan mengenai presidential threshold telah membelah pendapat masyarakat dalam dua kelompok besar. Para penentangnya menilai presidential threshold menghalangi hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Sebaliknya mereka yang mendukung berargumen presidential threshold dibutuhkan untuk menyaring capres sehingga diperoleh yang berkualitas.
Berikut tiga fakta terkait presidential threshold di Indonesia:
1. Berawal dari Amendemen Ketiga UUD 1945
Aturan mengenai presidential threshold bermula sejak amendemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Pasal 6, salah satu pasal yang diamandemen mengatur bahwa presiden terpilih harus mendapat dukungan 50% jumlah suara partisipan pemilu dan 20% suara di setiap provinsi dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Berdasarkan hal itu, DPR menyusun aturan baru tentang presidential threshold yang mulai diterapkan pada pemilihan langsung pertama (juga berdasarkan amendemen ketiga) pada 2004
Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
Lihat Juga :