Asap Kretek Menguap di Hollywood

Jum'at, 17 Desember 2021 - 11:10 WIB
loading...
A A A
Lebih penting dari itu, Pemerintah Indonesia merasa, UU ini lebih ditujukan kepada kretek, karena biddies, rokok beraroma asal India, tak memiliki pasar di Amerika. UU ini bagi pemerintah Indonesia tak lebih merupakan perang dagang yang culas.

Pada April 2012, Indonesia akhirnya memenangkan gugatan. Atas kemenangan ini, setahun kemudian Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Mayer Brown menerima penghargaan Global Dispute of the Year dari majalah hukum The American Lawyer di New York, Amerika Serikat, pada September 2013.

Meski demikian, kemenangan ini tidak secara otomatis bisa dieksekusi, karena Dispute Settlement Body (DSB), badan yang mengurusi sengketa di WTO, menyerahkan solusi penyelesaian pada kedua negara yang berselesih. Pada 7 Oktober 2014, Pemerintah Indonesia dan Amerika sepakat menutup sengketa dagang dengan memberikan peluang ekspor cigars dan cigarillos dari Indonesia.

Produsen kretek Indonesia tentu saja kecewa, karena pasar kretek reguler tetap tertutup masuk Amerika. Tapi, mereka tak kehilangan akal. Produk cigars dan cigarillos atau rokok berjenis cerutu yang memang tidak masuk kategori rokok pada umumnya, mulai diproduksi secara inovatif oleh produsen kretek Indonesia dengan tetap mengedepankan ciri khas kretek.

Angka ekspor mulai tumbuh kembali sejak 2015. Pada 2020, nilai ekspor kretek dalam bentuk cigars maupun cigarillos mencapai USD776,1 juta, turun 5,79% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai USD823,8 juta (Tribunnews, 2/11/2021).

Film dan Rokok
Sebagai karya seni, film merupakan ekspresi kemerdekaan berkarya yang tidak boleh dihambat oleh kepentingan kesehatan atau lainnya. Karena itu, ada banyak film Hollywood yang memberikan kebebasan sutradara untuk memperlihatkan adegan merokok sepanjang sesuai dengan tuntutan skenario.

Pelolosan adegan merokok Kevin Costner maupun Keira Knightley di dua film itu menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap sebuah karya seni. Produser hanya diwajibkan mencantumkan kode usia 18+, untuk menunjukkan film bagi orang dewasa dan sebaliknya.

Hal sama berlaku di Indonesia. Aturan tidak boleh menunjukkan bentuk rokok atau peragaan orang sedang merokok hanya diatur dalam ketentuan siaran iklan maupun pemberitaan. Karena itu, pengaturannya berada di bawah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)-KPI (Pusat), dan bukan di bawah Lembaga Sensor Film (BSF) Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, stasiun televisi nasional masih memberlakukan blur pada setiap peragaan bentuk rokok maupun adegan orang merokok pada setiap film yang mereka tayangkan.

Amerika sendiri mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Meski tidak mengenal badan sensor film seperti di Indonesia sejak Mahkamah Agung Amerika melarang sensor film tahun 1952, insan film Hollywood mulai mengurangi adegan merokok di film mereka pada kurun 2001-2009.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)