Polemik NFT dan Seni Kripto: Celah Eksploitasi Hak Cipta Karya Seni Digital

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:39 WIB
loading...
Polemik NFT dan Seni...
Infografis/Dok SINDOnews
A A A
Amara F. Tahar
Alumni Universitas Bakrie

Seiring pesatnya perkembangan teknologi modern, karya seni digital merupakan lahan yang sangat potensial untuk dijadikan komoditi bisnis. Dilengkapi dengan hadirnya teknologi blockchain, lahirlah tren jual beli karya seni digital menggunakan Non-Fungible Token (NFT).

Crypto art atau seni kripto adalah gerakan artistik baru dimana seniman menghasilkan karya seni digital, baik gambar diam ataupun animasi, lalu mendistribusikannya menggunakan NFT. Pada dasarnya NFT bersifat unik, collectible, dan langka sehingga NFT berbeda dengan karya seni lainnya. Jika kita bisa kembali ke 20 tahun yang lalu, tidak akan terbayangkan bahwa pasar seni konvensional akan perlahan tergantikan oleh pasar seni modern yang bertransformasi digital dengan canggih.

NFT berhasil menarik perhatian dunia luas karena kemampuannya untuk mengubah karya seni digital dan barang koleksi lainnya menjadi aset unik yang dapat diverifikasi dan mudah diperdagangkan dengan memanfaatkan blockchain. Jual beli produk seni digital ini dilakukan dengan mata uang kripto (cryptocurrency), di antaranya yang paling sering digunakan adalah Ethereum (ETH). Semua langkah panjang dalam penjualan karya seni yang bisa memakan waktu beberapa bulan atau tahun di pasar seni konvensional, dapat terjadi dalam hitungan detik dengan cara yang bersertifikat dan aman berkat teknologi blockchain.



Meskipun demikian, NFT tetap memiliki beberapa kekurangan. Menurut seniman Martin Lucas Ostachowski dalam Crypto Art: A Decentralized View (2021), mata uang kripto rentan mengalami fluktuasi nilai tukar yang signifikan dalam waktu singkat. Hal ini membuat orientasi harga karya seni kripto juga kacau dan tidak dapat diprediksi.

Sebenarnya penggunaan teknologi NFT memiliki tujuan yang baik, yaitu agar tak ada pelanggaran hak cipta sebuah karya seni digital yang berkeliaran dalam Ethereum. Penggunaan NFT dan sistem blockchain dapat menjadi sebuah komunitas dan membentuk suatu kultur yang lebih adil berkat adanya transparansi dan desentralisasi. Selain itu, blockchain dan NFT juga membuka peluang bagi seniman-seniman independen baru yang kesulitan memasuki pasar seni konvensional. Teknologi blockchain juga memungkinkan token dipegang dan diperdagangkan dengan aman tanpa keterlibatan pihak ketiga, sehingga seniman tersebut dapat langsung menjual karya mereka ke kolektor tanpa perantara.

Namun, sifat NFT yang tidak dapat dipertukarkan telah menciptakan model distribusi baru untuk monetisasi kekayaan intelektual. Dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai polemik di komunitas seni maupun masyarakat luas. Nyatanya, teknologi blockchain dan NFT justru memberikan celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya seni. Ketika seseorang memiliki sistem di mana siapa pun dapat membuat dan menjual token tanpa perlunya konfirmasi atas validitas hak cipta karya tersebut, hal tersebut akan disalahgunakan apabila tidak ada landasan hukum yang mampu mengakomodasi seluruh aspek teknologi ini.

Seperti contoh kasus seniman asal Indonesia bernama Kendra Ahimsa atau lebih dikenal dengan moniker “Ardneks”. Pada awal tahun 2021, Kendra mendapat laporan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy. Selain beberapa elemen yang diambil secara langsung dari ilustrasinya tanpa modifikasi, Kendra merasa sangat dirugikan karena ia merasa Twisted Vacancy merenggut identitas visualnya di dunia seni, terlebih lagi dalam dunia seni kripto yang masih sangat muda. Di sini permasalahan utamanya adalah ketika NFT pada sebuah karya seni dienkripsi dan masuk ke dalam blockchain, maka selamanya akan melekat dan tak bisa dihapus. Berdasarkan hal tersebut, karya orisinal Kendra akan selamanya dianggap palsu karena Twisted Vacancy yang sudah mendaftarkan NFT terlebih dahulu.

Contoh kasus lainnya menimpa Qing Han atau lebih dikenal dengan moniker “Qinni”, seorang seniman asal Kanada yang telah meninggal dunia karena kanker. Pada April 2021, hampir setahun setelah kematiannya, ditemukan bahwa seseorang mencuri identitas Qinni untuk menjual NFT dari karya seninya melalui Twinci, sebuah aplikasi yang memasarkan dirinya sebagai pasar sosial NFT pertama. Melalui Twinci, relatif mudah bagi seseorang untuk membuat NFT. Mereka hanya perlu mengunggah gambar karya seni dan menyebutkan harganya dalam mata uang kripto. Twinci kemudian mencetak token dan barang koleksinya langsung beredar di pasar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Memotret Kebijakan Palestina...
Memotret Kebijakan Palestina dan Urgensi Harmoni Sosial dalam Perspektif Global
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda...
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda Zaman
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
BPI Danantara: Peluang...
BPI Danantara: Peluang atau Tantangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?
Dari Deflasi menuju...
Dari Deflasi menuju Resesi: Lampu Kuning Ekonomi Indonesia
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Rekomendasi
Hasil Perempat Final...
Hasil Perempat Final Liga Champions: Barcelona dan PSG ke Semifinal
Hamas Tolak Usulan Gencatan...
Hamas Tolak Usulan Gencatan Senjata yang Mendesak Pejuang Palestina Menyerah
Kesabaran Pangeran William...
Kesabaran Pangeran William Diuji Meghan Markle dengan Keputusannya yang Tidak Sopan
Berita Terkini
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
47 menit yang lalu
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
50 menit yang lalu
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
1 jam yang lalu
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
2 jam yang lalu
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
2 jam yang lalu
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved