Polemik NFT dan Seni Kripto: Celah Eksploitasi Hak Cipta Karya Seni Digital

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:39 WIB
loading...
Polemik NFT dan Seni...
Infografis/Dok SINDOnews
A A A
Amara F. Tahar
Alumni Universitas Bakrie

Seiring pesatnya perkembangan teknologi modern, karya seni digital merupakan lahan yang sangat potensial untuk dijadikan komoditi bisnis. Dilengkapi dengan hadirnya teknologi blockchain, lahirlah tren jual beli karya seni digital menggunakan Non-Fungible Token (NFT).

Crypto art atau seni kripto adalah gerakan artistik baru dimana seniman menghasilkan karya seni digital, baik gambar diam ataupun animasi, lalu mendistribusikannya menggunakan NFT. Pada dasarnya NFT bersifat unik, collectible, dan langka sehingga NFT berbeda dengan karya seni lainnya. Jika kita bisa kembali ke 20 tahun yang lalu, tidak akan terbayangkan bahwa pasar seni konvensional akan perlahan tergantikan oleh pasar seni modern yang bertransformasi digital dengan canggih.

NFT berhasil menarik perhatian dunia luas karena kemampuannya untuk mengubah karya seni digital dan barang koleksi lainnya menjadi aset unik yang dapat diverifikasi dan mudah diperdagangkan dengan memanfaatkan blockchain. Jual beli produk seni digital ini dilakukan dengan mata uang kripto (cryptocurrency), di antaranya yang paling sering digunakan adalah Ethereum (ETH). Semua langkah panjang dalam penjualan karya seni yang bisa memakan waktu beberapa bulan atau tahun di pasar seni konvensional, dapat terjadi dalam hitungan detik dengan cara yang bersertifikat dan aman berkat teknologi blockchain.

Baca juga: Maksimalkan Teknologi Berbasis NFT, Btrips Gandeng NuPlay
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin...
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin Jadi Ruang Seni saat Jakarta Berusia 500 Tahun
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Berita Terkini
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved