Majelis Masyayikh Susun Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:56 WIB
loading...
Majelis Masyayikh menyusun dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI-SPME) untuk pendidikan nonformal pesantren. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Majelis Masyayikh menyusun dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI-SPME) untuk pendidikan nonformal pesantren. Penyusunan itu merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren .
Dokumen ini dirancang sebagai kerangka sistematis untuk peningkatan mutu pendidikan nonformal pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren di Indonesia.
Penyusunan dokumen ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen rekognisi dan afirmasi pendidikan nonformal pesantren (pengkajian kitab kuning dan terintegrasi dengan pendidikan umum) agar santri dan pendidiknya mendapatkan keadilan hak sebagaimana pendidikan umum.
Baca juga: Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Penyusunan dokumen ini diawali dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain Penulisan SPMI-SPME yang digelar pada 15-17 Mei 2025 di Tangerang Selatan. FGD ini melibatkan para praktisi pendidikan pesantren, akademisi, pengamat, serta perwakilan pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag).
Dokumen ini dirancang sebagai kerangka sistematis untuk peningkatan mutu pendidikan nonformal pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren di Indonesia.
Penyusunan dokumen ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen rekognisi dan afirmasi pendidikan nonformal pesantren (pengkajian kitab kuning dan terintegrasi dengan pendidikan umum) agar santri dan pendidiknya mendapatkan keadilan hak sebagaimana pendidikan umum.
Baca juga: Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Penyusunan dokumen ini diawali dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain Penulisan SPMI-SPME yang digelar pada 15-17 Mei 2025 di Tangerang Selatan. FGD ini melibatkan para praktisi pendidikan pesantren, akademisi, pengamat, serta perwakilan pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag).
Lihat Juga :