Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Minggu, 18 Mei 2025 - 23:36 WIB
loading...
Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring dengan menguatnya kampanye pengendalian konsumsi rokok. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring dengan menguatnya kampanye pengendalian konsumsi rokok oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kampanye tersebut umumnya menekankan dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat dan mendorong penerapan regulasi yang lebih ketat oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengakomodasi aspirasi tersebut dalam sejumlah kebijakan, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai regulasi turunan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyampaikan pandangannya mengenai situasi ini. Menurutnya, regulasi yang terus diperketat berpotensi memberikan tekanan yang berlebihan kepada pelaku industri, terutama dalam konteks keberlangsungan ekonomi para pekerja dan petani yang terlibat di sektor ini.
Baca juga: Serikat Pekerja Dorong Deregulasi PP 28/2024 dan Moratorium Kenaikan CHT
"Bicara soal kedaulatan, isu kesehatan ini datang dari skala global. Namun yang kami soroti adalah perlunya regulasi yang mempertimbangkan kondisi di lapangan. Kami tidak menolak diatur, tapi perlu ada mitigasi yang tepat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang berat," ujar Sudarto dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Ia juga menyoroti kontribusi signifikan IHT terhadap perekonomian nasional. Industri ini disebut menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga buruh pabrik dan pedagang eceran. Selain itu, cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar.
Dalam konteks tersebut, Sudarto menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, agar tetap sejalan dengan aspirasi nasional serta tidak mengabaikan keberlangsungan industri dalam negeri.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengakomodasi aspirasi tersebut dalam sejumlah kebijakan, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai regulasi turunan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyampaikan pandangannya mengenai situasi ini. Menurutnya, regulasi yang terus diperketat berpotensi memberikan tekanan yang berlebihan kepada pelaku industri, terutama dalam konteks keberlangsungan ekonomi para pekerja dan petani yang terlibat di sektor ini.
Baca juga: Serikat Pekerja Dorong Deregulasi PP 28/2024 dan Moratorium Kenaikan CHT
"Bicara soal kedaulatan, isu kesehatan ini datang dari skala global. Namun yang kami soroti adalah perlunya regulasi yang mempertimbangkan kondisi di lapangan. Kami tidak menolak diatur, tapi perlu ada mitigasi yang tepat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang berat," ujar Sudarto dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Ia juga menyoroti kontribusi signifikan IHT terhadap perekonomian nasional. Industri ini disebut menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga buruh pabrik dan pedagang eceran. Selain itu, cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar.
Dalam konteks tersebut, Sudarto menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, agar tetap sejalan dengan aspirasi nasional serta tidak mengabaikan keberlangsungan industri dalam negeri.
Lihat Juga :