Polemik NFT dan Seni Kripto: Celah Eksploitasi Hak Cipta Karya Seni Digital
Rabu, 15 Desember 2021 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun demikian, NFT tetap memiliki beberapa kekurangan. Menurut seniman Martin Lucas Ostachowski dalam Crypto Art: A Decentralized View (2021), mata uang kripto rentan mengalami fluktuasi nilai tukar yang signifikan dalam waktu singkat. Hal ini membuat orientasi harga karya seni kripto juga kacau dan tidak dapat diprediksi.
Sebenarnya penggunaan teknologi NFT memiliki tujuan yang baik, yaitu agar tak ada pelanggaran hak cipta sebuah karya seni digital yang berkeliaran dalam Ethereum. Penggunaan NFT dan sistem blockchain dapat menjadi sebuah komunitas dan membentuk suatu kultur yang lebih adil berkat adanya transparansi dan desentralisasi. Selain itu, blockchain dan NFT juga membuka peluang bagi seniman-seniman independen baru yang kesulitan memasuki pasar seni konvensional. Teknologi blockchain juga memungkinkan token dipegang dan diperdagangkan dengan aman tanpa keterlibatan pihak ketiga, sehingga seniman tersebut dapat langsung menjual karya mereka ke kolektor tanpa perantara.
Namun, sifat NFT yang tidak dapat dipertukarkan telah menciptakan model distribusi baru untuk monetisasi kekayaan intelektual. Dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai polemik di komunitas seni maupun masyarakat luas. Nyatanya, teknologi blockchain dan NFT justru memberikan celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya seni. Ketika seseorang memiliki sistem di mana siapa pun dapat membuat dan menjual token tanpa perlunya konfirmasi atas validitas hak cipta karya tersebut, hal tersebut akan disalahgunakan apabila tidak ada landasan hukum yang mampu mengakomodasi seluruh aspek teknologi ini.
Seperti contoh kasus seniman asal Indonesia bernama Kendra Ahimsa atau lebih dikenal dengan moniker “Ardneks”. Pada awal tahun 2021, Kendra mendapat laporan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy. Selain beberapa elemen yang diambil secara langsung dari ilustrasinya tanpa modifikasi, Kendra merasa sangat dirugikan karena ia merasa Twisted Vacancy merenggut identitas visualnya di dunia seni, terlebih lagi dalam dunia seni kripto yang masih sangat muda. Di sini permasalahan utamanya adalah ketika NFT pada sebuah karya seni dienkripsi dan masuk ke dalam blockchain, maka selamanya akan melekat dan tak bisa dihapus. Berdasarkan hal tersebut, karya orisinal Kendra akan selamanya dianggap palsu karena Twisted Vacancy yang sudah mendaftarkan NFT terlebih dahulu.
Contoh kasus lainnya menimpa Qing Han atau lebih dikenal dengan moniker “Qinni”, seorang seniman asal Kanada yang telah meninggal dunia karena kanker. Pada April 2021, hampir setahun setelah kematiannya, ditemukan bahwa seseorang mencuri identitas Qinni untuk menjual NFT dari karya seninya melalui Twinci, sebuah aplikasi yang memasarkan dirinya sebagai pasar sosial NFT pertama. Melalui Twinci, relatif mudah bagi seseorang untuk membuat NFT. Mereka hanya perlu mengunggah gambar karya seni dan menyebutkan harganya dalam mata uang kripto. Twinci kemudian mencetak token dan barang koleksinya langsung beredar di pasar.
Sebenarnya penggunaan teknologi NFT memiliki tujuan yang baik, yaitu agar tak ada pelanggaran hak cipta sebuah karya seni digital yang berkeliaran dalam Ethereum. Penggunaan NFT dan sistem blockchain dapat menjadi sebuah komunitas dan membentuk suatu kultur yang lebih adil berkat adanya transparansi dan desentralisasi. Selain itu, blockchain dan NFT juga membuka peluang bagi seniman-seniman independen baru yang kesulitan memasuki pasar seni konvensional. Teknologi blockchain juga memungkinkan token dipegang dan diperdagangkan dengan aman tanpa keterlibatan pihak ketiga, sehingga seniman tersebut dapat langsung menjual karya mereka ke kolektor tanpa perantara.
Namun, sifat NFT yang tidak dapat dipertukarkan telah menciptakan model distribusi baru untuk monetisasi kekayaan intelektual. Dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai polemik di komunitas seni maupun masyarakat luas. Nyatanya, teknologi blockchain dan NFT justru memberikan celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya seni. Ketika seseorang memiliki sistem di mana siapa pun dapat membuat dan menjual token tanpa perlunya konfirmasi atas validitas hak cipta karya tersebut, hal tersebut akan disalahgunakan apabila tidak ada landasan hukum yang mampu mengakomodasi seluruh aspek teknologi ini.
Seperti contoh kasus seniman asal Indonesia bernama Kendra Ahimsa atau lebih dikenal dengan moniker “Ardneks”. Pada awal tahun 2021, Kendra mendapat laporan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy. Selain beberapa elemen yang diambil secara langsung dari ilustrasinya tanpa modifikasi, Kendra merasa sangat dirugikan karena ia merasa Twisted Vacancy merenggut identitas visualnya di dunia seni, terlebih lagi dalam dunia seni kripto yang masih sangat muda. Di sini permasalahan utamanya adalah ketika NFT pada sebuah karya seni dienkripsi dan masuk ke dalam blockchain, maka selamanya akan melekat dan tak bisa dihapus. Berdasarkan hal tersebut, karya orisinal Kendra akan selamanya dianggap palsu karena Twisted Vacancy yang sudah mendaftarkan NFT terlebih dahulu.
Contoh kasus lainnya menimpa Qing Han atau lebih dikenal dengan moniker “Qinni”, seorang seniman asal Kanada yang telah meninggal dunia karena kanker. Pada April 2021, hampir setahun setelah kematiannya, ditemukan bahwa seseorang mencuri identitas Qinni untuk menjual NFT dari karya seninya melalui Twinci, sebuah aplikasi yang memasarkan dirinya sebagai pasar sosial NFT pertama. Melalui Twinci, relatif mudah bagi seseorang untuk membuat NFT. Mereka hanya perlu mengunggah gambar karya seni dan menyebutkan harganya dalam mata uang kripto. Twinci kemudian mencetak token dan barang koleksinya langsung beredar di pasar.