Gatot Nurmantyo Ikuti Jejak 2 Senator Gugat Presidential Threshold 0% ke MK
Senin, 13 Desember 2021 - 22:24 WIB
loading...
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut melayangkan gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0% ke MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut melayangkan gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengikuti jejak dua senator Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang lebih dulu melayangkan gugatan.
Hal ini dikutip dari laman resmi MKRI di kolom pengajuan permohonan pada hari ini, Senin (13/12/2021). Dalam pokok perkaranya, Gatot melayangkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gatot dalam perkara ini menjadi Refly Harun sebagai kuasa hukumnya. Baca juga: Soal Presidential Threshold, Politikus PAN Amini Pernyataan Firli Bahuri
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum yang dilayangkan Gatot dalam berkas permohonannya.
Gatot juga berpandangan bahwa kondisi faktual Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Bahkan, dia melihat Pilpres 2019 kemarin juga menjadikan terbentuknya polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.
"Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi," jelasnya.
Hal ini dikutip dari laman resmi MKRI di kolom pengajuan permohonan pada hari ini, Senin (13/12/2021). Dalam pokok perkaranya, Gatot melayangkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gatot dalam perkara ini menjadi Refly Harun sebagai kuasa hukumnya. Baca juga: Soal Presidential Threshold, Politikus PAN Amini Pernyataan Firli Bahuri
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum yang dilayangkan Gatot dalam berkas permohonannya.
Gatot juga berpandangan bahwa kondisi faktual Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Bahkan, dia melihat Pilpres 2019 kemarin juga menjadikan terbentuknya polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.
"Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi," jelasnya.
Lihat Juga :