KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan
Senin, 08 Juni 2020 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, ketika yang bersangkutan atau seseorang diumumkan sebagai tersangka maka saat itu yang bersangkutan dan keluarganya terampas kemerdekaannya. Masyarakat pun sudah menghakimi yang bersangkutan sebagai pelaku korupsi.
"KPK baru akan mengumumkan tersangka ketika akan melakukan penahanan. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka agar kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Alexander mengungkapkan, KPK telah menemukan dugaan jumlah kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dia mengatakan, angka sementara kerugian negara belum mencapai sebesar Rp1 triliun. "Waktu ekspose angkanya belum sebesar itu. Mungkin setelah pengembangan di penyidikan angka kerugiannya jadi besar. Tapi jumlahnya berapa, penyidik belum menyampaikan. Mungkin menunggu audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ucapnya.
"KPK baru akan mengumumkan tersangka ketika akan melakukan penahanan. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka agar kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Alexander mengungkapkan, KPK telah menemukan dugaan jumlah kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dia mengatakan, angka sementara kerugian negara belum mencapai sebesar Rp1 triliun. "Waktu ekspose angkanya belum sebesar itu. Mungkin setelah pengembangan di penyidikan angka kerugiannya jadi besar. Tapi jumlahnya berapa, penyidik belum menyampaikan. Mungkin menunggu audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ucapnya.
(dam)
Lihat Juga :