KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan

Senin, 08 Juni 2020 - 15:24 WIB
loading...
KPK Umumkan Tersangka...
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan telah ada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat dan helikopter di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (DI) . Pengumuman penetapan tersangka diumumkan setelah ada penahanan.

Alexander Marwata mengakui KPK telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat dan helikopter di lingkungan PT DI.

Sebelumnya, lanjut dia, KPK lebih dahulu melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara. Dari proses tersebut, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

"Terus terang saya lupa kapan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) ditandatangani. Secepatnya akan kami umumkan kalau penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menahan tersangka," tegas Alexander Marwata kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).

Meski begitu, Alexander tetap tidak mau menyebutkan berapa jumlah tersangka, nama-nama tersangka, dan jabatannya. (Baca juga: KPK Kumpulkan Alat Bukti Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia )

Dia menjelaskan, KPK di era pimpinan periode 2019-2023 memiliki beberapa alasan kenapa tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI (Persero) nanti baru akan diumumkan setelah tersangka ditahan.

Pertama, lanjut Alex, KPK belajar dari pengalaman sebelumnya ketika tersangka diumumkan tapi prosesnya seolah terhenti dan menunggu lama baru ditahan. "Ini sangat tidak adil bagi tersangka," tandasnya.

Kedua, mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, ketika yang bersangkutan atau seseorang diumumkan sebagai tersangka maka saat itu yang bersangkutan dan keluarganya terampas kemerdekaannya. Masyarakat pun sudah menghakimi yang bersangkutan sebagai pelaku korupsi.

"KPK baru akan mengumumkan tersangka ketika akan melakukan penahanan. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka agar kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan," katanya.

Alexander mengungkapkan, KPK telah menemukan dugaan jumlah kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi di PT DI.

Dia mengatakan, angka sementara kerugian negara belum mencapai sebesar Rp1 triliun. "Waktu ekspose angkanya belum sebesar itu. Mungkin setelah pengembangan di penyidikan angka kerugiannya jadi besar. Tapi jumlahnya berapa, penyidik belum menyampaikan. Mungkin menunggu audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ucapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved