KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan

Senin, 08 Juni 2020 - 15:24 WIB
loading...
KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan telah ada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat dan helikopter di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (DI) . Pengumuman penetapan tersangka diumumkan setelah ada penahanan.

Alexander Marwata mengakui KPK telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat dan helikopter di lingkungan PT DI.

Sebelumnya, lanjut dia, KPK lebih dahulu melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara. Dari proses tersebut, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

"Terus terang saya lupa kapan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) ditandatangani. Secepatnya akan kami umumkan kalau penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menahan tersangka," tegas Alexander Marwata kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).

Meski begitu, Alexander tetap tidak mau menyebutkan berapa jumlah tersangka, nama-nama tersangka, dan jabatannya. ( )

Dia menjelaskan, KPK di era pimpinan periode 2019-2023 memiliki beberapa alasan kenapa tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI (Persero) nanti baru akan diumumkan setelah tersangka ditahan.

Pertama, lanjut Alex, KPK belajar dari pengalaman sebelumnya ketika tersangka diumumkan tapi prosesnya seolah terhenti dan menunggu lama baru ditahan. "Ini sangat tidak adil bagi tersangka," tandasnya.

Kedua, mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, ketika yang bersangkutan atau seseorang diumumkan sebagai tersangka maka saat itu yang bersangkutan dan keluarganya terampas kemerdekaannya. Masyarakat pun sudah menghakimi yang bersangkutan sebagai pelaku korupsi.

"KPK baru akan mengumumkan tersangka ketika akan melakukan penahanan. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka agar kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan," katanya.

Alexander mengungkapkan, KPK telah menemukan dugaan jumlah kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi di PT DI.

Dia mengatakan, angka sementara kerugian negara belum mencapai sebesar Rp1 triliun. "Waktu ekspose angkanya belum sebesar itu. Mungkin setelah pengembangan di penyidikan angka kerugiannya jadi besar. Tapi jumlahnya berapa, penyidik belum menyampaikan. Mungkin menunggu audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ucapnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2483 seconds (0.1#10.140)