KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan
Senin, 08 Juni 2020 - 15:24 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan telah ada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat dan helikopter di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (DI) . Pengumuman penetapan tersangka diumumkan setelah ada penahanan.
Alexander Marwata mengakui KPK telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat dan helikopter di lingkungan PT DI.
Sebelumnya, lanjut dia, KPK lebih dahulu melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara. Dari proses tersebut, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.
"Terus terang saya lupa kapan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) ditandatangani. Secepatnya akan kami umumkan kalau penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menahan tersangka," tegas Alexander Marwata kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Meski begitu, Alexander tetap tidak mau menyebutkan berapa jumlah tersangka, nama-nama tersangka, dan jabatannya. (Baca juga: KPK Kumpulkan Alat Bukti Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia )
Dia menjelaskan, KPK di era pimpinan periode 2019-2023 memiliki beberapa alasan kenapa tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI (Persero) nanti baru akan diumumkan setelah tersangka ditahan.
Pertama, lanjut Alex, KPK belajar dari pengalaman sebelumnya ketika tersangka diumumkan tapi prosesnya seolah terhenti dan menunggu lama baru ditahan. "Ini sangat tidak adil bagi tersangka," tandasnya.
Alexander Marwata mengakui KPK telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat dan helikopter di lingkungan PT DI.
Sebelumnya, lanjut dia, KPK lebih dahulu melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara. Dari proses tersebut, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.
"Terus terang saya lupa kapan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) ditandatangani. Secepatnya akan kami umumkan kalau penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menahan tersangka," tegas Alexander Marwata kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Meski begitu, Alexander tetap tidak mau menyebutkan berapa jumlah tersangka, nama-nama tersangka, dan jabatannya. (Baca juga: KPK Kumpulkan Alat Bukti Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia )
Dia menjelaskan, KPK di era pimpinan periode 2019-2023 memiliki beberapa alasan kenapa tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI (Persero) nanti baru akan diumumkan setelah tersangka ditahan.
Pertama, lanjut Alex, KPK belajar dari pengalaman sebelumnya ketika tersangka diumumkan tapi prosesnya seolah terhenti dan menunggu lama baru ditahan. "Ini sangat tidak adil bagi tersangka," tandasnya.
Lihat Juga :