Guru Besar Unair Ungkap 2 Alasan Tuntutan Mati untuk Terdakwa Korupsi Asabri Tak Tepat

Rabu, 08 Desember 2021 - 19:09 WIB
loading...
Guru Besar Unair Ungkap...
Guru Besar Hukum Pidana Unair Nur Basuki Minarno menyebutkan dua alasan mengapa tuntutan mati terhadap Heru Hidayat di kasus korupsi Asabri tidak tepat. Foto/youtube unair
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai tuntutan pidana mati terhadap Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat. Ada dua alasan kenapa tuntutan mati jaksa penuntut umum (JPU) tersebut kurang tepat.

“Yang pertama karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi tidak masuk di dalam surat dakwaan,” kata Nur Basuki kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Dia mengatakan, JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam surat dakwaannya. Di dalamnya, tidak ada ancaman pidana hukuman mati. Seharusnya, lanjut Nur Basuki, JPU mencantumkan pasal dan ayat yang memuat ancaman hukumam mati.

“Apakah Pasal 2 ayat (2) itu harus dicantumkan di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus. Baru dengan begitu jaksa itu menuntut pidana mati. Karena di dalam Pasal 2 ayat (2) nanti JPU harus membuktikan bahwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, keadaan tertentu itu adalah keadaan di mana terjadi bencana alam, di mana terjadi krisis ekonomi atau melakukan pengulangan tindak pidana,” jelasnya.



Alasan kedua, tindak pidana oleh Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak masuk dalam kategori pengulangan. Tindak pidana Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya hampir bersamaan dengan tindak pidana dalam kasus Asabri. Yang berbeda dari keduanya hanya waktu penuntutan, di mana kasus Jiwasraya lebih dahulu diproses dari kasus Asabri.

“Apakah bisa dikatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat pada kasus Asabri, itu merupakan pengulangan dari tindak pidana yang telah dilakukan Heru Hidayat pada kasus Jiwasraya? Jadi, kalau saya perhatikan, tempus-nya hampir bersamaan, artinya waktu kejadian perkara itu terjadi bersamaan. Hanya proses penuntutannya berbeda. Jadi, ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” ungkapnya.

Selain itu, kata Nur Basuki, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan Asabri masuk dalam kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop. Hal ini berarti seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu yang bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.

“Ini merupakan konkursus, dalam ilmu hukum namanya konkursus realis. Jadi, melakukan beberapa perbuatan pidana, yang masing-masing perbuatan itu diancam dengan pidananya sendiri-sendiri. Jadi, ttidak tepat kalau jaksa memberikan pemberatan kepada Heru Hidayat dengan alasan bahwa Heru Hidayat itu telah melakukan pengulangan tindak pidana,” jelas dia.



Konkursus realis ini, kata Nur berbeda dengan pengulangan tindak pidana atau residive. Menurut dia, residive terjadi jika seseorang melakukan tindak pidana lagi setelah sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau pengulangan tidak pidana atau residive begini, dia diputus pidana, setelah diputus pidana, dia melakukan perbuatan pidana lagi. Kasusnya Heru Hidayat kan tidak, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua, hanya diproses tidak dalam waktu yang bersamaan. Jadi, antara kasus Jiwasraya dengan Asabri kan hampir bersamaan, hanya penuntutannya didahulukan Jiwasraya, kemudian Jiwasraya selesai kemudian baru kasus Asabri,” imbuhnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Besar AI Prof Suyanto...
Guru Besar AI Prof Suyanto Ingin Perkuat Kualitas Akademik dan Penelitian
Guru Besar Unand: KPK...
Guru Besar Unand: KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan
Kejagung Beri Perlindungan...
Kejagung Beri Perlindungan Hukum bagi Guru Besar IPB Penghitung Kerugian Negara Kasus Timah
Kemenag Tambah Syarat...
Kemenag Tambah Syarat Calon Guru Besar, Harus Lulus Uji Kompetensi
Jamin Kualitas Guru...
Jamin Kualitas Guru Besar, Kemenag Gelar Uji Kompetensi
Pengamat Unair Minta...
Pengamat Unair Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Korban Mafia Tanah,...
Korban Mafia Tanah, Mantan Guru Besar IPB Datangi Komisi III DPR dan DPP Gerindra
Mahfud MD: Negara Hukum...
Mahfud MD: Negara Hukum Lemah karena Oligarki dan Kleptokrasi
Tolak RUU Pilkada Kilat...
Tolak RUU Pilkada Kilat DPR, Guru Besar hingga Aktivis Gelar Aksi di MK Pagi Ini
Rekomendasi
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
PLN Indonesia Power...
PLN Indonesia Power Siap Tingkatkan Kapasitas SPBU Hidrogen Senayan
Apa Itu Rumah Modular?...
Apa Itu Rumah Modular? Smart Cottage LG yang Jadi Tempat Tinggal Masa Depan Berteknologi Canggih
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
2 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
2 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
3 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
4 jam yang lalu
Infografis
Kades Korupsi Dana Covid-19...
Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi, Terancam Hukuman Mati
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved