Guru Besar Unair Ungkap 2 Alasan Tuntutan Mati untuk Terdakwa Korupsi Asabri Tak Tepat

Rabu, 08 Desember 2021 - 19:09 WIB
loading...
Guru Besar Unair Ungkap...
Guru Besar Hukum Pidana Unair Nur Basuki Minarno menyebutkan dua alasan mengapa tuntutan mati terhadap Heru Hidayat di kasus korupsi Asabri tidak tepat. Foto/youtube unair
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai tuntutan pidana mati terhadap Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat. Ada dua alasan kenapa tuntutan mati jaksa penuntut umum (JPU) tersebut kurang tepat.

“Yang pertama karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi tidak masuk di dalam surat dakwaan,” kata Nur Basuki kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Dia mengatakan, JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam surat dakwaannya. Di dalamnya, tidak ada ancaman pidana hukuman mati. Seharusnya, lanjut Nur Basuki, JPU mencantumkan pasal dan ayat yang memuat ancaman hukumam mati.

“Apakah Pasal 2 ayat (2) itu harus dicantumkan di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus. Baru dengan begitu jaksa itu menuntut pidana mati. Karena di dalam Pasal 2 ayat (2) nanti JPU harus membuktikan bahwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, keadaan tertentu itu adalah keadaan di mana terjadi bencana alam, di mana terjadi krisis ekonomi atau melakukan pengulangan tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan

Alasan kedua, tindak pidana oleh Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak masuk dalam kategori pengulangan. Tindak pidana Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya hampir bersamaan dengan tindak pidana dalam kasus Asabri. Yang berbeda dari keduanya hanya waktu penuntutan, di mana kasus Jiwasraya lebih dahulu diproses dari kasus Asabri.

“Apakah bisa dikatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat pada kasus Asabri, itu merupakan pengulangan dari tindak pidana yang telah dilakukan Heru Hidayat pada kasus Jiwasraya? Jadi, kalau saya perhatikan, tempus-nya hampir bersamaan, artinya waktu kejadian perkara itu terjadi bersamaan. Hanya proses penuntutannya berbeda. Jadi, ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Guru Besar Universitas...
Guru Besar Universitas Jayabaya Tekankan Pentingnya Pergeseran Paradigma dalam Hukum Kepailitan
Guru Besar Unpad Terseret...
Guru Besar Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Ketum Peradi Profesional...
Ketum Peradi Profesional Jadi Ketua Senat Sidang Terbuka Pengukuhan Prof Yuhelson sebagai Guru Besar
Lili Romli Nilai Buku...
Lili Romli Nilai Buku Ilmu Politik Boni Hargens Layak Jadi Referensi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Rekomendasi
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
Kades Korupsi Dana Covid-19...
Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi, Terancam Hukuman Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved