PDIP: Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Sinyal Kejagung Beri Efek Jera Koruptor

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
PDIP: Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Sinyal Kejagung Beri Efek Jera Koruptor
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepada terpidana kasus korupsi Asabri , Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kasus korupsi berskala besar. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.



"Karena memang dalam beberapa penjelasannnya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar," tambahnya.

Dia berkata, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati terhadap Heru. Arteria berharap, langkah itu bisa menjadi inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap, majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya.

"Semangat dan politik hukum Kejaksaan terkait dengan perilaku-perilaku koruptif yang berskala besar ini kan belum pernah dihadirkan. Ini inovasi ya, mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis," ungkapnya.

Heru sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Jaksa mengatakan, Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT Asabri. Selain Heru, dua mantan Dirut Asabri juga turut diperkaya oleh Heru. Jaksa menilai, tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

JPU juga menuntut Heru mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," ujar jaksa.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)