Guru Besar Unand: KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:40 WIB
loading...
Guru Besar Unand: KPK...
KPK bisa langsung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun saat ini dia kembali mengajukan lagi gugatan praperadilan. Tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan praperadilan tak bisa ditahan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun saat ini dia kembali mengajukan lagi gugatan praperadilan. Tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan praperadilan tak bisa ditahan.

Oleh karenanya, KPK seharusnya memiliki ketegasan dengan menahan Hasto. Pasalnya, KPK adalah penegak hukum yang harus bebas dari tekanan publik atau politik yang berhembus di tengah penyidikan kasus Hasto.

"Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu," kata Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, Kamis (20/2/2025). Baca juga: Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Siap Ditahan

Asrinaldi menilai, sejauh ini Hasto kerap menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka bersifat politis. Namun Asrinaldi melihat pernyataan Hasto yang seolah-olah menjadi korban politik tidak tepat. Hal ini karena namanya sudah muncul dalam persidangan.

Sehingga Hasto diharapkan tak perlu bersikap playing victim dalam kasus ini. Pasalnya hal ini adalah pertanggungjawaban seseorang yang tersandung masalah hukum.

Asrinaldi juga berharap kasus ini tidak perlu menjadi polemik terlalu lama dengan KPK tidak ragu untuk menahan Hasto secepat mungkin. "Jadi saya pikir harus ada keberanian KPK untuk urusan ini. Dalam arti agar tidak terus berpolemik ini. Kalau bisa ditahan, ya ditahan saja," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Usai petisi Kampus Memanggil,...
Usai petisi Kampus Memanggil, Guru Besar UGM Kuntjoro Soeparno Diteror
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved