Putusan Unik PN Sumber Cirebon: Boleh Ganti Kelamin, Tak Boleh Ganti Nama

Selasa, 07 Desember 2021 - 21:22 WIB
loading...
Putusan Unik PN Sumber...
Keluarga pemohon perubahan jenis kelamin serta nama dan kuasa hukum berfoto bersama di ruang sidang PN Sumber Cirebon. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dua kakak beradik warga Kecamatan Dukupuntang, Cirebon , Jawa Barat dibuat bingung dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki dikabulkan tapi perubahan namanya ditolak.

Permohonan perubahan jenis kelamin dan nama itu didaftarkan oleh Abdurohman (55), ayah dari Nurbasmalah (17) dan Hamidah (15) ke PN Sumber, Cirebon pada 4 Oktober 2021. Perkara ini kemudian terdaftar dengan nomor 59/Pdt.P/2021/PN Sbr dan 60/Pdt.P/2021/PN Sbr. PN Sumber menunjuk Mhd Iqbal Fahri Juneidy Purba dan Chandra Revolisa menjadi hakim tunggal untuk dua perkara tersebut. Setelah melalui proses persidangan, hakim memberikan putusan pada 24 November 2021.

Mengutip dari sipp.pn.sumber.go.id, Selasa (7/12/2021), kedua hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yakni mengizinkan pemohon untuk mengganti jenis kelamin anak pemohon dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat perubahan tersebut. Namun hakim menolak petitum lainnya terkait perubahan nama Nurbasmalah menjadi Ahmad Muhammad dan Hamidah menjadi Muhammad Hamdan.

Baca juga: Potret Oscar Lawalata Gunakan Baju Renang Usai Operasi Ganti Kelamin

Putusan hakim tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum pemohon, Topik. Menurutnya, sesuai dengan yurisprudensi dan common sense, pengabulan perubahan jenis kelamin seharusnya berbarengan dengan perubahan nama. Hal itu bisa dilihat dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama.

"Sayangnya hakim dalam kasus klien saya ini hakim memandang bahwa persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan nama adalah dua perkara yang berbeda," kata Topik kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2021).

Menurut Topik, amar putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin tetapi menolak perubahan nama itu keliru. Sebab, jenis kelamin dan nama itu semestinya satu kesatuan. "Karena itu kami menyatakan banding ke tingkat kasasi agar permohonannya dikabulkan secara lengkap," kata Topik usai melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Sumber.

Untuk diketahui, pemohon Abdurohman memiliki tiga remaja perempuan dengan kecenderungan berkelamin ganda. Setelah menemui beberapa kejanggalan, fisik maupun psikis, mereka akhirnya menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Oleh para dokter anak paling tua Ft (21) dinyatakan memiliki rahim yang tidak sempurna dan berkelamin ganda. Sementara Nurbasmalah dan Hamidah tidak memiliki rahim dan indung telur serta berkelamin ganda atau ambiguous genitalia. Dalam istilah Arab disebut khuntsa.

Baca juga: Dipecat karena Ganti Kelamin, Tentara Korea Selatan Bunuh Diri

Pada perkembangannya, Ft lebih memilih menjadi wanita karena sudah merasa nyaman dan dia merasa nalurinya juga perempuan. Sementara Nurbasmalah dan Hamidah memilih menjadi laki-laki. Akhirnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis, psikologis, dan psikiatris, ketiga remaja ini akan menjalani operasi untuk menjelaskan jenis kelamin masing-masing. Ft akan segera menjalani operasi untuk menyempurnakan keperempuanannya, sedangkan kedua adiknya kemudian menyusul untuk menjalani operasi kelamin menjadi laki-laki.

Dalam proses operasi kelamin agar menjadi jelas, Nurbasmalah dan Hamidah harus berganti status hukum dari perempuan menjadi laki-laki. Maka orang tuanya mengajukan permohonan penetapan perubahan jenis kelamin dan nama ke PN Sumber. Namun sayangnya, hakim hanya mengabulkan perubahan jenis kelamin, sedangkan perubahan nama ditolak.

"Seyogianya nama dan jenis kelamin itu satu kesatuan. Putusannya pun mestinya selaras. Ini lucu dan ambigu, hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin anak-anak menjadi laki-laki, tetapi mereka masih menyandang nama perempuan," kata Topik.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Terdakwa TNI Pembunuh...
3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Ini Lokasi Kuliner untuk Sahur-Buka Puasa di Pantura Cirebon
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Tom Lembong Tanggapi...
Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Rudi Suparmono Disebut...
Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku
2 Hakim yang Vonis Bebas...
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
Selain Zarof, Hakim...
Selain Zarof, Hakim juga Tolak Eksepsi Ibu Ronald Tannur dan Pengacara
Rekomendasi
Israel: Perang Bisa...
Israel: Perang Bisa Berhenti Besok jika Hamas Bebaskan Sandera dan Tinggalkan Gaza
Justin Bieber Disebut...
Justin Bieber Disebut Tidak Waras, Video Terbarunya Buat Penggemar Cemas
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
Berita Terkini
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
41 menit yang lalu
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
11 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
14 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
15 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
15 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
16 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved