Putusan Unik PN Sumber Cirebon: Boleh Ganti Kelamin, Tak Boleh Ganti Nama

Selasa, 07 Desember 2021 - 21:22 WIB
loading...
Putusan Unik PN Sumber...
Keluarga pemohon perubahan jenis kelamin serta nama dan kuasa hukum berfoto bersama di ruang sidang PN Sumber Cirebon. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dua kakak beradik warga Kecamatan Dukupuntang, Cirebon , Jawa Barat dibuat bingung dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki dikabulkan tapi perubahan namanya ditolak.

Permohonan perubahan jenis kelamin dan nama itu didaftarkan oleh Abdurohman (55), ayah dari Nurbasmalah (17) dan Hamidah (15) ke PN Sumber, Cirebon pada 4 Oktober 2021. Perkara ini kemudian terdaftar dengan nomor 59/Pdt.P/2021/PN Sbr dan 60/Pdt.P/2021/PN Sbr. PN Sumber menunjuk Mhd Iqbal Fahri Juneidy Purba dan Chandra Revolisa menjadi hakim tunggal untuk dua perkara tersebut. Setelah melalui proses persidangan, hakim memberikan putusan pada 24 November 2021.

Mengutip dari sipp.pn.sumber.go.id, Selasa (7/12/2021), kedua hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yakni mengizinkan pemohon untuk mengganti jenis kelamin anak pemohon dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat perubahan tersebut. Namun hakim menolak petitum lainnya terkait perubahan nama Nurbasmalah menjadi Ahmad Muhammad dan Hamidah menjadi Muhammad Hamdan.

Baca juga: Potret Oscar Lawalata Gunakan Baju Renang Usai Operasi Ganti Kelamin

Putusan hakim tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum pemohon, Topik. Menurutnya, sesuai dengan yurisprudensi dan common sense, pengabulan perubahan jenis kelamin seharusnya berbarengan dengan perubahan nama. Hal itu bisa dilihat dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama.

"Sayangnya hakim dalam kasus klien saya ini hakim memandang bahwa persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan nama adalah dua perkara yang berbeda," kata Topik kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2021).

Menurut Topik, amar putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin tetapi menolak perubahan nama itu keliru. Sebab, jenis kelamin dan nama itu semestinya satu kesatuan. "Karena itu kami menyatakan banding ke tingkat kasasi agar permohonannya dikabulkan secara lengkap," kata Topik usai melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Sumber.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
2 Hakim Dissenting Opinion...
2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Novel Baswedan Sentil...
Novel Baswedan Sentil Hakim Militer dan Soleman Ponto soal Kasus Andrie Yunus
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved