Putusan Unik PN Sumber Cirebon: Boleh Ganti Kelamin, Tak Boleh Ganti Nama
Selasa, 07 Desember 2021 - 21:22 WIB
loading...
Keluarga pemohon perubahan jenis kelamin serta nama dan kuasa hukum berfoto bersama di ruang sidang PN Sumber Cirebon. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Dua kakak beradik warga Kecamatan Dukupuntang, Cirebon , Jawa Barat dibuat bingung dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki dikabulkan tapi perubahan namanya ditolak.
Permohonan perubahan jenis kelamin dan nama itu didaftarkan oleh Abdurohman (55), ayah dari Nurbasmalah (17) dan Hamidah (15) ke PN Sumber, Cirebon pada 4 Oktober 2021. Perkara ini kemudian terdaftar dengan nomor 59/Pdt.P/2021/PN Sbr dan 60/Pdt.P/2021/PN Sbr. PN Sumber menunjuk Mhd Iqbal Fahri Juneidy Purba dan Chandra Revolisa menjadi hakim tunggal untuk dua perkara tersebut. Setelah melalui proses persidangan, hakim memberikan putusan pada 24 November 2021.
Mengutip dari sipp.pn.sumber.go.id, Selasa (7/12/2021), kedua hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yakni mengizinkan pemohon untuk mengganti jenis kelamin anak pemohon dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat perubahan tersebut. Namun hakim menolak petitum lainnya terkait perubahan nama Nurbasmalah menjadi Ahmad Muhammad dan Hamidah menjadi Muhammad Hamdan.
Baca juga: Potret Oscar Lawalata Gunakan Baju Renang Usai Operasi Ganti Kelamin
Putusan hakim tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum pemohon, Topik. Menurutnya, sesuai dengan yurisprudensi dan common sense, pengabulan perubahan jenis kelamin seharusnya berbarengan dengan perubahan nama. Hal itu bisa dilihat dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama.
"Sayangnya hakim dalam kasus klien saya ini hakim memandang bahwa persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan nama adalah dua perkara yang berbeda," kata Topik kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2021).
Menurut Topik, amar putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin tetapi menolak perubahan nama itu keliru. Sebab, jenis kelamin dan nama itu semestinya satu kesatuan. "Karena itu kami menyatakan banding ke tingkat kasasi agar permohonannya dikabulkan secara lengkap," kata Topik usai melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Sumber.
Permohonan perubahan jenis kelamin dan nama itu didaftarkan oleh Abdurohman (55), ayah dari Nurbasmalah (17) dan Hamidah (15) ke PN Sumber, Cirebon pada 4 Oktober 2021. Perkara ini kemudian terdaftar dengan nomor 59/Pdt.P/2021/PN Sbr dan 60/Pdt.P/2021/PN Sbr. PN Sumber menunjuk Mhd Iqbal Fahri Juneidy Purba dan Chandra Revolisa menjadi hakim tunggal untuk dua perkara tersebut. Setelah melalui proses persidangan, hakim memberikan putusan pada 24 November 2021.
Mengutip dari sipp.pn.sumber.go.id, Selasa (7/12/2021), kedua hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yakni mengizinkan pemohon untuk mengganti jenis kelamin anak pemohon dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat perubahan tersebut. Namun hakim menolak petitum lainnya terkait perubahan nama Nurbasmalah menjadi Ahmad Muhammad dan Hamidah menjadi Muhammad Hamdan.
Baca juga: Potret Oscar Lawalata Gunakan Baju Renang Usai Operasi Ganti Kelamin
Putusan hakim tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum pemohon, Topik. Menurutnya, sesuai dengan yurisprudensi dan common sense, pengabulan perubahan jenis kelamin seharusnya berbarengan dengan perubahan nama. Hal itu bisa dilihat dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama.
"Sayangnya hakim dalam kasus klien saya ini hakim memandang bahwa persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan nama adalah dua perkara yang berbeda," kata Topik kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2021).
Menurut Topik, amar putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin tetapi menolak perubahan nama itu keliru. Sebab, jenis kelamin dan nama itu semestinya satu kesatuan. "Karena itu kami menyatakan banding ke tingkat kasasi agar permohonannya dikabulkan secara lengkap," kata Topik usai melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Sumber.
Lihat Juga :