Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:23 WIB
loading...
Terungkap! Ini Alasan...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dengan terdakwa Tom Lembong masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Foto: Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dikhawatirkan keterangan para saksi di ruang sidang dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya.



"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live, ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi. Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," ujar Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

"Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," sambungnya.

Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong sudah memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Hal itu setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari kubu Tom Lembong.

Menjelang sidang pemeriksaan saksi perdana, Ketua Majelis Hakim Denni Arsan Fatrika melarang awak media menyiarkan secara langsung sidang tersebut.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan untuk mengingatkan silakan diliput ya," kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

"Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan," sambungnya.

Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
KPK Sita Deposito Rp70...
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar saat Penggeledahan Kasus BJB, Ridwan Kamil: Bukan Milik Kami
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
Kejagung Memulai Penyelidikan...
Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Hanya Tom Lembong Eks...
Hanya Tom Lembong Eks Menteri Perdagangan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Kata Kejagung
Rekomendasi
Hima Persis Diharapkan...
Hima Persis Diharapkan Beri Karya Monumental untuk Kemajuan Agama dan Bangsa
Rapper Yella Beezy Ditangkap,...
Rapper Yella Beezy Ditangkap, Sewa Pembunuh Bayaran untuk Membunuh Mo3
Terapkan Budaya Kerja...
Terapkan Budaya Kerja Inklusif, BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB
Berita Terkini
Profil dan Biodata Brigjen...
Profil dan Biodata Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Lulusan Terbaik Susopsgab Diangkat Jadi Kapuspen TNI
50 menit yang lalu
Mudik Lebaran, BMKG...
Mudik Lebaran, BMKG Imbau Waspadai Hujan Lebat hingga 27 Maret 2025
1 jam yang lalu
Catat! Ini Tanggal Pemberlakuan...
Catat! Ini Tanggal Pemberlakuan One Way Mudik-Balik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Respons Pengesahan RUU...
Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi
1 jam yang lalu
3 Jenderal Kostrad Digeser...
3 Jenderal Kostrad Digeser Panglima TNI, Salah Satunya Sandang Pangkat Mayjen TNI
2 jam yang lalu
MIL: Inisiatif Kolaboratif...
MIL: Inisiatif Kolaboratif Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat di Tengah Kebijakan Nasional
2 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved