2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
Senin, 03 Maret 2025 - 13:47 WIB
loading...
Dua hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Dua hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik dan Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar , Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. Dua saksi dan tiga terdakwa diduga terlibat dalam suap bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lain atas nama Agus Sarjono yang disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan
Selain dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lain atas nama Agus Sarjono yang disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan
Lihat Juga :