TII: Tingkat Risiko Korupsi Lembaga Pertahanan Indonesia Tinggi

Selasa, 07 Desember 2021 - 20:07 WIB
loading...
TII: Tingkat Risiko...
Skor indeks integritas pertahanan pada 2020 menunjukkan lembaga pertahanan Indonesia memiliki tingkat risko korupsi tinggi. Foto/TII
A A A
JAKARTA - Indonesia menempati peringkat ke-34 dari 86 negara dalam indeks integritas pertahanan pemerintah (GDI) tahun 2020 yang dirilis TransparencyInternasional Indonesia (TII) . Dengan skor 47, Indonesia memiliki tingkat risiko korupsi tinggi pada lembaga pertahanan.

GDI merupakan indeks yang mengukur mengukur resiliensi institusi pertahanan suatu negara terhadap risiko korupsi. Skor yang didapatkan suatu negara merupakan komposit dari 5 indikator risiko korupsi yakni kebijakan politik, anggaran, manajemen personel, operasi militer, dan pengadaan sektor pertahanan.

"Sektor pertahanan Indonesia masih dijalankan secara kurang akuntabel dan transparan, dan disertai dengan kebijakan dan prosedur yang belum memadai untuk mengurangi risiko korupsi yang tinggi," ujar Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko pada paparanya, Selasa (7/12/2021).



Pada indikator politik dan kebijakan, lembaga pertahanan Indonesia mendapatkan skor 49. Hal itu disebabkan belum optimalnya pengawasan DPR meski memiliki kekuasaan formal yang kuat terhadap pengawasan di sektor pertahanan.

"Keterlibatan parlemen dalam belanja pengadaan Kementerian Pertahanan terbatas, terutama dalam mendalami isu konflik kepentingan. Dan pengaruh parlemen terhadap diskursus sektor pertahanan dipengaruhi oleh keahlian atau kepakaran yang minim dari para anggota," kata Danang.

Pada indikator anggaran, lembaga pertahanan Indonesia mendapatkan skor 53. Hal tersebut berdasarkan salah satunya klasifikasi informasi yang dikategorikan sebagai ”rahasia negara” menghambat penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (hanya terkait taktik dan operasi militer).

"Masih belum jelasnya pendapatan di luar anggaran resmi (off-budget revenue), terutama yang berada di 'wilayah abu-abu', seperti jaringan bisnis yang dikelola di luar institusi militer. Dan keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan hambatan signifikan terhadap transparansi di sektor pertahanan," jelasnya.



Pada indikator personel, Indonesia mendapatkan skor 61. Hal tersebut karena meluasnya pengaruh militer dalam urusan sipil dan dalam penyediaan fungsi keamanan internal belum diikuti sepenuhnya mekanisme tata kelola cukup kuat untuk mengurangi risiko korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)