Indeks Korupsi Anjlok, 5 Hal Ini Wajib Dilakukan Indonesia
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:16 WIB
loading...
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan political will pemerintah adalah syarat paling utama untuk menaikkan indeks persepsi korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 sebesar 37, mengalami penurunan dari 2019 yang tercatat 40.Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menyebut ada lima hal yang harus dilakukan untuk memulihkan kembali indeks presepsi korupsi Indonesia.
"Yang pertama adalah memperteguh political will, kemauan politik. benar-benar kemauan politik yang sungguh-sungguh," ujar Azra dalam diskusi bertajuk Meningkatkan Skor Indeks Presepsi Korupsi Indonesia secara daring, Kamis (11/2/2021).
(Baca:Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten)
Sebab, menurut Azra, political will di Indonesia kebanyakan hanya basa-basi dan gimmick belaka. Dicontohkannya saat dirinya hadir di Istana terkait revisi UU KPK. Padahal kata dia saat itu Presiden Joko Widodo bakal mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu terkait UU KPK, namun hal itu tidak terjadi hingga saat ini.
"Jadi menurut saya political will itu yg harus dibangkitkan, karena di berbagai penelitian dan survei pemberantasan korupsi kunci yg paling pertama political will, ketegasan, konsistensi dari pemimpin puncak," jelasnya.
Hal yang kedua,reformasi politik."Karena apa karena kenapa tidak ada political will, karena terjadinya konspirasi politik di situ persengkongkolan politik," jelas Azra.
Menurut Azra, hasil dari persekongkolan politik sangat berdampak kepada semua pihak terutama rakyat. Misalnya, mengesahkan undang-undang, perubahan undang-undang KPK, undang-undang minerba, UU Cipta Kerja yang tanpa melibatkan masyarakat sipil.
"Yang pertama adalah memperteguh political will, kemauan politik. benar-benar kemauan politik yang sungguh-sungguh," ujar Azra dalam diskusi bertajuk Meningkatkan Skor Indeks Presepsi Korupsi Indonesia secara daring, Kamis (11/2/2021).
(Baca:Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten)
Sebab, menurut Azra, political will di Indonesia kebanyakan hanya basa-basi dan gimmick belaka. Dicontohkannya saat dirinya hadir di Istana terkait revisi UU KPK. Padahal kata dia saat itu Presiden Joko Widodo bakal mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu terkait UU KPK, namun hal itu tidak terjadi hingga saat ini.
"Jadi menurut saya political will itu yg harus dibangkitkan, karena di berbagai penelitian dan survei pemberantasan korupsi kunci yg paling pertama political will, ketegasan, konsistensi dari pemimpin puncak," jelasnya.
Hal yang kedua,reformasi politik."Karena apa karena kenapa tidak ada political will, karena terjadinya konspirasi politik di situ persengkongkolan politik," jelas Azra.
Menurut Azra, hasil dari persekongkolan politik sangat berdampak kepada semua pihak terutama rakyat. Misalnya, mengesahkan undang-undang, perubahan undang-undang KPK, undang-undang minerba, UU Cipta Kerja yang tanpa melibatkan masyarakat sipil.
Lihat Juga :