Kompleksitas Kasus Korupsi Impor Gula
Senin, 04 November 2024 - 15:03 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
PEMBERANTASAN korupsi selama 25 tahun sejak diberlakukannya UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 1999 alih-alih memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, justru telah menimbulkan kontroversi yang menarik perhatian masyarakat luas. Perhatian masyarakat luas terutama pakar-pakar hukum pidana merasa terpanggil untuk memberikan pendapatnya dari berbagai sudut pandang yang diyakini benar sesuai dengan keahliannya.
Begitu juga institusi penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun KPK, tidak mau kalah tampil bersemangat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat luas tentang proses penanganan kasusnya. Di sisi lain, pihak awam sekelompok masyarakata hanya pandai menonton saja tanpa berkedip dan tidak paham sesungguhnya apa yang tengah diperbincangkan.
Baru-baru ini, berita penanganan Kejaksaan Agung dalam perkara kebijakan impor gula oleh Kementerian Perdagangan mengemuka ke hadapan publik. Seorang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan.
Bagi pakar hukum dan aparatur hukum, yang menjadi masalah bukan siapa tersangkanya, melainkan apakah perbuatan yang telah dilakukannya dalam melaksanakan kebijakan impor gula telah memenuhi prosedur yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tujuan impor gula, dan sejauh manakah pelaksanaan kebijakan impor gula telah dilakukan secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya (menteri, dirjen, atau pimpinan proyek lelang), sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan negara telah mengalami kerugian sejumlah uang yang secara pasti dan nyata dapat dihitung -actual cost, bukan yang diperkirakan akan terjadi -potential cost.
PEMBERANTASAN korupsi selama 25 tahun sejak diberlakukannya UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 1999 alih-alih memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, justru telah menimbulkan kontroversi yang menarik perhatian masyarakat luas. Perhatian masyarakat luas terutama pakar-pakar hukum pidana merasa terpanggil untuk memberikan pendapatnya dari berbagai sudut pandang yang diyakini benar sesuai dengan keahliannya.
Begitu juga institusi penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun KPK, tidak mau kalah tampil bersemangat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat luas tentang proses penanganan kasusnya. Di sisi lain, pihak awam sekelompok masyarakata hanya pandai menonton saja tanpa berkedip dan tidak paham sesungguhnya apa yang tengah diperbincangkan.
Baru-baru ini, berita penanganan Kejaksaan Agung dalam perkara kebijakan impor gula oleh Kementerian Perdagangan mengemuka ke hadapan publik. Seorang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan.
Bagi pakar hukum dan aparatur hukum, yang menjadi masalah bukan siapa tersangkanya, melainkan apakah perbuatan yang telah dilakukannya dalam melaksanakan kebijakan impor gula telah memenuhi prosedur yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tujuan impor gula, dan sejauh manakah pelaksanaan kebijakan impor gula telah dilakukan secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya (menteri, dirjen, atau pimpinan proyek lelang), sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan negara telah mengalami kerugian sejumlah uang yang secara pasti dan nyata dapat dihitung -actual cost, bukan yang diperkirakan akan terjadi -potential cost.
Lihat Juga :