Menimbang Peran PKPU dalam Restrukturisasi Garuda

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:04 WIB
loading...
Menimbang Peran PKPU...
Samuel MP Hutabarat (Ist)
A A A
Samuel MP Hutabarat
Advokat, Partner Kantor Hukum ARH, Dosen FH Unika Atmajaya dan UPH, Ketua Ilumni FH Unpar

BEBERAPA waktu belakangan ini para pengamat ekonomi, aviasi maupun pengamat kebijakan publik banyak membahas isu restrukturisasi Garuda Indonesia dilihat dari multipersepsi. Jika mencermati dan memperhatikan perkembangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda dari sisi hukum, hal itu dapat dilihat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Garuda dimohonkan PKPU oleh salah satu kreditornya, PT Mitra Buana Koorporindo.

Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberi definisi soal PKPU, yaitu suatu upaya yang dilakukan, baik oleh debitur/kreditur, untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitur tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disampaikan di atas, perlu kiranya dicermati manfaat PKPU baik bagi kreditur Garuda Indonesia maupun bagi Garuda Indonesia sebagai debitur.

Beberapa hal yang menjadi manfaat bagi kreditur jika permohonan PKPU Garuda dapat dikabulkan antara lain, melalui PKPU, para kreditur Garuda mendapatkan kepastian mengenai waktu pembayaran atas piutang dari kreditur terhadap Garuda dan hasil kesepakatan para pihak akan mengikat secara hukum sehingga memberikan kepastian bagi para kreditur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Hibahkan Pesawat...
Garuda Hibahkan Pesawat untuk Aceh, Wamenhaj: Permudah Jemaah Manasik Haji
Garuda Gandeng Kejagung...
Garuda Gandeng Kejagung Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Haji
Datangi KPK, Airlangga:...
Datangi KPK, Airlangga: Bahas Rencana Pembelian Energi dan Pesawat
PGN dan Garuda Indonesia...
PGN dan Garuda Indonesia Kolaborasi Salurkan 3 Ton Bantuan Korban Bencana Sumatera
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan...
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan atau Tantangan Kedaulatan
Dukung Repatriasi Kekayaan...
Dukung Repatriasi Kekayaan Bangsa, Garuda Pulangkan Koleksi Sejarah dari Belanda
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Pelemahan Rupiah Dinilai...
Pelemahan Rupiah Dinilai Bukan Pertanda Krisis, Tapi Restrukturisasi Ekonomi
Rekomendasi
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved