Menimbang Peran PKPU dalam Restrukturisasi Garuda

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:04 WIB
loading...
Menimbang Peran PKPU dalam Restrukturisasi Garuda
Samuel MP Hutabarat (Ist)
A A A
Samuel MP Hutabarat
Advokat, Partner Kantor Hukum ARH, Dosen FH Unika Atmajaya dan UPH, Ketua Ilumni FH Unpar

BEBERAPA waktu belakangan ini para pengamat ekonomi, aviasi maupun pengamat kebijakan publik banyak membahas isu restrukturisasi Garuda Indonesia dilihat dari multipersepsi. Jika mencermati dan memperhatikan perkembangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda dari sisi hukum, hal itu dapat dilihat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Garuda dimohonkan PKPU oleh salah satu kreditornya, PT Mitra Buana Koorporindo.

Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberi definisi soal PKPU, yaitu suatu upaya yang dilakukan, baik oleh debitur/kreditur, untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitur tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disampaikan di atas, perlu kiranya dicermati manfaat PKPU baik bagi kreditur Garuda Indonesia maupun bagi Garuda Indonesia sebagai debitur.

Beberapa hal yang menjadi manfaat bagi kreditur jika permohonan PKPU Garuda dapat dikabulkan antara lain, melalui PKPU, para kreditur Garuda mendapatkan kepastian mengenai waktu pembayaran atas piutang dari kreditur terhadap Garuda dan hasil kesepakatan para pihak akan mengikat secara hukum sehingga memberikan kepastian bagi para kreditur.

Bagi Garuda, tidak tertutup kemungkinan untuk mendapatkan penghapusan bunga dan denda atau bahkan mendapatkan perpanjangan waktu yang cukup signifikan jika Garuda dapat menyakinkan para kreditur dengan skema pembayaran utang yang ditawarkan dengan disertai langkah-langkah realistis untuk memperbaiki keuangan perusahaan.

Demikian juga ada peluang bagi Garuda untuk mendapatkan grace period untuk tidak melakukan pembayaran atas utang pokok selama jangka waktu tertentu dengan tidak memperhitungkan bunga. Selain itu PKPU juga bisa memberikan jalan keluar bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi utang sehingga proses pembayaran menjadi lebih realistis untuk dilaksanakan dan bagi kreditur mendapatkan kepastian untuk pembayaran tagihannya.

Tentunya hal-hal tersebut sangat tergantung dari sejauh mana upaya Garuda untuk meyakinkan para kreditur dengan proposal skema pembayaran yang menarik dan realistis. Proposal tersebut harus juga dibuat oleh pihak-pihak yang kompeten dengan didampingi penasehat keuangan (financial advisori) yang independen sehingga dapat menawarkan proposal skema pembayaran utang yang efektif.

Beberapa contoh proses PKPU yang dapat dikatakan berhasil salah satunya adalah PKPU yang dijalani oleh Emiten tambang milik Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang secara resmi telah lolos PKPU senilai total Rp135,78 triliun. PKPU berhasil dikantongi oleh emiten batu bara tersebut dan restrukturisasi utang BUMI menghasilkan konversi saham Rp926,16 per lembar. Dalam dokumen resmi Tim Pengurus Bumi Resources disebutkan bahwa jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 207 pihak dengan kreditur konkuren sebanyak 146 pihak dengan nilai Rp82,92 triliun, dan kreditur separatis sebanyak 61 pihak dengan nilai Rp52,85 triliun.

Kasus lain terkait dengan keberhasilan dari proses PKPU dapat dilihat dari permohonan PKPU terhadap enam entitas Duniatex yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.

Dari catatan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp18,79 triliun. Utang ini berasal dari 24 pinjaman bilateral perbankan, tiga utang sindikasi, dan satu utang obligasi DMDT. Proses PKPU Duniatex dapat dikabulkan karena mayoritas kreditur menyetujui, 96,45% kreditur separatis (dengan jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan setuju proposal perdamaian yang diajukan Duniatex). Jangka waktu restrukturisasi yang diajukan cukup panjang, hingga 15 tahun.

Kedua contoh proses PKPU di atas dapat dinilai berhasil, tidak terlepas dari iktikad baik dan tanggung jawab serta proses yang transparan dari para kreditur, debitur, pemegang saham, dan manajemen serta pihak-pihak terkait. Demikian juga proses PKPU Garuda dalam rangka penyelesaian utang Garuda.

Artinya, proses PKPU terhadap Garuda dapat menjadi titik terang jika para pihak yang terkait dengan proses PKPU ini berlandaskan iktikad baik, bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan utang Garuda. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak yang terkait dengan proses PKPU Garuda demi menjaga nama baik Garuda sebagai maskapai kebanggaan bangsa Indonesia.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)