Menimbang Peran PKPU dalam Restrukturisasi Garuda

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:04 WIB
loading...
Menimbang Peran PKPU...
Samuel MP Hutabarat (Ist)
A A A
Samuel MP Hutabarat
Advokat, Partner Kantor Hukum ARH, Dosen FH Unika Atmajaya dan UPH, Ketua Ilumni FH Unpar

BEBERAPA waktu belakangan ini para pengamat ekonomi, aviasi maupun pengamat kebijakan publik banyak membahas isu restrukturisasi Garuda Indonesia dilihat dari multipersepsi. Jika mencermati dan memperhatikan perkembangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda dari sisi hukum, hal itu dapat dilihat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Garuda dimohonkan PKPU oleh salah satu kreditornya, PT Mitra Buana Koorporindo.

Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberi definisi soal PKPU, yaitu suatu upaya yang dilakukan, baik oleh debitur/kreditur, untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitur tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disampaikan di atas, perlu kiranya dicermati manfaat PKPU baik bagi kreditur Garuda Indonesia maupun bagi Garuda Indonesia sebagai debitur.

Beberapa hal yang menjadi manfaat bagi kreditur jika permohonan PKPU Garuda dapat dikabulkan antara lain, melalui PKPU, para kreditur Garuda mendapatkan kepastian mengenai waktu pembayaran atas piutang dari kreditur terhadap Garuda dan hasil kesepakatan para pihak akan mengikat secara hukum sehingga memberikan kepastian bagi para kreditur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Hibahkan Pesawat...
Garuda Hibahkan Pesawat untuk Aceh, Wamenhaj: Permudah Jemaah Manasik Haji
Garuda Gandeng Kejagung...
Garuda Gandeng Kejagung Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Haji
Datangi KPK, Airlangga:...
Datangi KPK, Airlangga: Bahas Rencana Pembelian Energi dan Pesawat
PGN dan Garuda Indonesia...
PGN dan Garuda Indonesia Kolaborasi Salurkan 3 Ton Bantuan Korban Bencana Sumatera
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan...
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan atau Tantangan Kedaulatan
Dukung Repatriasi Kekayaan...
Dukung Repatriasi Kekayaan Bangsa, Garuda Pulangkan Koleksi Sejarah dari Belanda
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Rekomendasi
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved