Menimbang Peran PKPU dalam Restrukturisasi Garuda
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:04 WIB
loading...
Samuel MP Hutabarat (Ist)
A
A
A
Samuel MP Hutabarat
Advokat, Partner Kantor Hukum ARH, Dosen FH Unika Atmajaya dan UPH, Ketua Ilumni FH Unpar
BEBERAPA waktu belakangan ini para pengamat ekonomi, aviasi maupun pengamat kebijakan publik banyak membahas isu restrukturisasi Garuda Indonesia dilihat dari multipersepsi. Jika mencermati dan memperhatikan perkembangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda dari sisi hukum, hal itu dapat dilihat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Garuda dimohonkan PKPU oleh salah satu kreditornya, PT Mitra Buana Koorporindo.
Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberi definisi soal PKPU, yaitu suatu upaya yang dilakukan, baik oleh debitur/kreditur, untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitur tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disampaikan di atas, perlu kiranya dicermati manfaat PKPU baik bagi kreditur Garuda Indonesia maupun bagi Garuda Indonesia sebagai debitur.
Beberapa hal yang menjadi manfaat bagi kreditur jika permohonan PKPU Garuda dapat dikabulkan antara lain, melalui PKPU, para kreditur Garuda mendapatkan kepastian mengenai waktu pembayaran atas piutang dari kreditur terhadap Garuda dan hasil kesepakatan para pihak akan mengikat secara hukum sehingga memberikan kepastian bagi para kreditur.
Advokat, Partner Kantor Hukum ARH, Dosen FH Unika Atmajaya dan UPH, Ketua Ilumni FH Unpar
BEBERAPA waktu belakangan ini para pengamat ekonomi, aviasi maupun pengamat kebijakan publik banyak membahas isu restrukturisasi Garuda Indonesia dilihat dari multipersepsi. Jika mencermati dan memperhatikan perkembangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda dari sisi hukum, hal itu dapat dilihat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Garuda dimohonkan PKPU oleh salah satu kreditornya, PT Mitra Buana Koorporindo.
Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberi definisi soal PKPU, yaitu suatu upaya yang dilakukan, baik oleh debitur/kreditur, untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitur tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disampaikan di atas, perlu kiranya dicermati manfaat PKPU baik bagi kreditur Garuda Indonesia maupun bagi Garuda Indonesia sebagai debitur.
Beberapa hal yang menjadi manfaat bagi kreditur jika permohonan PKPU Garuda dapat dikabulkan antara lain, melalui PKPU, para kreditur Garuda mendapatkan kepastian mengenai waktu pembayaran atas piutang dari kreditur terhadap Garuda dan hasil kesepakatan para pihak akan mengikat secara hukum sehingga memberikan kepastian bagi para kreditur.
Lihat Juga :