Seminar AKPI: Restrukturisasi di Luar Pengadilan Bisa Jadi Pilihan Terbaik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar menyatakan restrukturisasi tidak melulu dilakukan di dalam pengadilan tetapi juga di luar pengadilan. Bahkan, dalam banyak praktik ini jadi pilihan karena banyak keuntungannya antara lain lebih privat, hemat biaya, dan efisien waktu.
"Dan dalam beberapa kesempatan bisa menjadi jalan keluar terbaik. Bisa karena ada fleksibilitas di dalamnya, ada cost yang lebih efisien, waktu yang cepat sehingga bisa jadi pilihan," ujar Nien di sela-sela seminar internasional yang diselenggarakan AKPI di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Seminar ini bertajuk 'Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges,' dengan menghadirkan pembicara yaitu William E Daniel, salah seorang pendiri AKPI yang saat ini menjabat Dewan Standar Profesi AKPI dan Pendiri sekaligus Presiden Kargman Asociates, sebuah lembaga International Restructuring Advisors di New York, Amerika Serikat, Steven T Kargman.
Menurut Nien, dalam praktiknya di Indonesia memang belum ada regulasi yang mengatur secara formal sehingga ada keengganan bagi para pelaku usaha untuk mengeksplore restrukturisasi ini lebih jauh. Dia meyakini jika sudah ada ketentuan formalnya akan jadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia.
"Saya yakin kalau diformalkan mungkin akan banyak yang mencoba. Karena solusinya tidak mesti di dalam pengadilan tapi di luar pengadilan juga. Bagaimana pun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Kalau bicara butuh tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban di dalamnya," ungkapnya.
Dalam kerangka itu untuk konteks Indonesia jika akan diformalkan perlu kajian lebih lanjut. "Artinya stakeholder diajak bicara. Industrinya bagaimana, profesinya, pemerintah bagaimana semua diajak bicara. Kita tidak bisa mencomot begitu saja aturan dari yurisdiksi lain mentah-mentah ke negara kita. Bagaimana pun hukumnya berbeda dan juga keadaan ekonominya berbeda dan concernya berbeda. Itu hanya jadi benchmark saja tetap disesuaikan dengan kondisi internal kita sendiri," papar Nien.
Steven T Kargman menjelaskan restrukturisasi di luar pengadilan merupakan praktik yang lumrah dan banyak dilakukan serta memberikan banyak keuntungan baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya serta lebih privat berbeda dengan di dalam pengadilan yang sifatnya publik.
"Hanya memang ada kelemahannya juga. Terutama kalau proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdiksi artinya melibatkan banyak negara. Jadi memang tak semua perkara cocok dengan model ini," ujar Steven.
Restrukturisasi di luar pengadilan dapat berhasil jika ada iktikad baik dari para pihak baik kreditur maupun debitur dan itu bisa tercapai jika ada hubungan bilateral antara keduanya.
Ketua Divisi Internasional AKPI Dimas Dwi Rangga Indartono sekaligus moderator mengatakan dalam praktiknya banyak pendekatan dalam melakukan restrukturisasi baik formal maupun informal yang tentu saja berbeda di tiap-tiap negara.
"Nah, kita menghadirkan Steven di sini agar kita ingin dapat perbandingan bagaimana restrukturisasi di Amerika Serikat, apakah ada kesamaan atau perbedaan. Itu bisa jadi benchmark buat kita di Indonesia yang tentu tidak bisa kita ikuti begitu saja karena kita juga punya aturan main sendiri karena aturan hukum, kondisi ekonomi juga yang berbeda," ungkap Dimas.
Berdasarkan penjelasan Steven, pengalaman di Amerika restrukturisasi di luar pengadilan bisa dilakukan antara debitur dan kreditur jika sudah ada penjajakan untuk proses perdamaian atas restrukturisasi utang dan selanjutnya tinggal dibawa ke pengadilan untuk diformalkan.
Lihat Juga: Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Kurator, IKAPI Luncurkan Buku untuk Praktisi Hukum
"Dan dalam beberapa kesempatan bisa menjadi jalan keluar terbaik. Bisa karena ada fleksibilitas di dalamnya, ada cost yang lebih efisien, waktu yang cepat sehingga bisa jadi pilihan," ujar Nien di sela-sela seminar internasional yang diselenggarakan AKPI di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Seminar ini bertajuk 'Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges,' dengan menghadirkan pembicara yaitu William E Daniel, salah seorang pendiri AKPI yang saat ini menjabat Dewan Standar Profesi AKPI dan Pendiri sekaligus Presiden Kargman Asociates, sebuah lembaga International Restructuring Advisors di New York, Amerika Serikat, Steven T Kargman.
Menurut Nien, dalam praktiknya di Indonesia memang belum ada regulasi yang mengatur secara formal sehingga ada keengganan bagi para pelaku usaha untuk mengeksplore restrukturisasi ini lebih jauh. Dia meyakini jika sudah ada ketentuan formalnya akan jadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia.
"Saya yakin kalau diformalkan mungkin akan banyak yang mencoba. Karena solusinya tidak mesti di dalam pengadilan tapi di luar pengadilan juga. Bagaimana pun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Kalau bicara butuh tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban di dalamnya," ungkapnya.
Dalam kerangka itu untuk konteks Indonesia jika akan diformalkan perlu kajian lebih lanjut. "Artinya stakeholder diajak bicara. Industrinya bagaimana, profesinya, pemerintah bagaimana semua diajak bicara. Kita tidak bisa mencomot begitu saja aturan dari yurisdiksi lain mentah-mentah ke negara kita. Bagaimana pun hukumnya berbeda dan juga keadaan ekonominya berbeda dan concernya berbeda. Itu hanya jadi benchmark saja tetap disesuaikan dengan kondisi internal kita sendiri," papar Nien.
Steven T Kargman menjelaskan restrukturisasi di luar pengadilan merupakan praktik yang lumrah dan banyak dilakukan serta memberikan banyak keuntungan baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya serta lebih privat berbeda dengan di dalam pengadilan yang sifatnya publik.
"Hanya memang ada kelemahannya juga. Terutama kalau proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdiksi artinya melibatkan banyak negara. Jadi memang tak semua perkara cocok dengan model ini," ujar Steven.
Restrukturisasi di luar pengadilan dapat berhasil jika ada iktikad baik dari para pihak baik kreditur maupun debitur dan itu bisa tercapai jika ada hubungan bilateral antara keduanya.
Ketua Divisi Internasional AKPI Dimas Dwi Rangga Indartono sekaligus moderator mengatakan dalam praktiknya banyak pendekatan dalam melakukan restrukturisasi baik formal maupun informal yang tentu saja berbeda di tiap-tiap negara.
"Nah, kita menghadirkan Steven di sini agar kita ingin dapat perbandingan bagaimana restrukturisasi di Amerika Serikat, apakah ada kesamaan atau perbedaan. Itu bisa jadi benchmark buat kita di Indonesia yang tentu tidak bisa kita ikuti begitu saja karena kita juga punya aturan main sendiri karena aturan hukum, kondisi ekonomi juga yang berbeda," ungkap Dimas.
Berdasarkan penjelasan Steven, pengalaman di Amerika restrukturisasi di luar pengadilan bisa dilakukan antara debitur dan kreditur jika sudah ada penjajakan untuk proses perdamaian atas restrukturisasi utang dan selanjutnya tinggal dibawa ke pengadilan untuk diformalkan.
Lihat Juga: Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Kurator, IKAPI Luncurkan Buku untuk Praktisi Hukum
(jon)