Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-Undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu didapat dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (7/12/2021).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan laporan terkait panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan. Panja ini telah bekerja pada pada 22-24 November 2021 bersama dengan tim Panja Pemerintah. Panja selanjutnya membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja yang telah menyelesaikan tugasnya pada 2 Desember 2021.
Pada 3 Desember 2021, hasil kerja di Timus dan Timsin telah dilaporkan pada pleno Panja dan disetujui. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah pada 6 Desember 2021, Adies menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI.
Baca juga: Disetujui Pemerintah dan DPR, RUU KUP Segera Dibawa ke Sidang Paripurna
"Untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna.
Setelah mendengar laporan dari Komisi III DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang melanjutkan dengan agend pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," kata Anggota Dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.
Baca juga: Fraksi PKS Ngambek dan Walk Out Gara-gara Testimoni HUT KBB Disalip PDIP di Sidang Paripurna
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan laporan terkait panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan. Panja ini telah bekerja pada pada 22-24 November 2021 bersama dengan tim Panja Pemerintah. Panja selanjutnya membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja yang telah menyelesaikan tugasnya pada 2 Desember 2021.
Pada 3 Desember 2021, hasil kerja di Timus dan Timsin telah dilaporkan pada pleno Panja dan disetujui. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah pada 6 Desember 2021, Adies menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI.
Baca juga: Disetujui Pemerintah dan DPR, RUU KUP Segera Dibawa ke Sidang Paripurna
"Untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna.
Setelah mendengar laporan dari Komisi III DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang melanjutkan dengan agend pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," kata Anggota Dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.
Baca juga: Fraksi PKS Ngambek dan Walk Out Gara-gara Testimoni HUT KBB Disalip PDIP di Sidang Paripurna
(abd)