Ambang Batas Parlemen 7%, Puluhan Juta Suara Pemilih Terancam Hangus

Senin, 08 Juni 2020 - 08:08 WIB
loading...
A A A
PAN-PKS Usul PT 5%

Sementara itu, PAN dan PKS mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2024 naik dari 4% menjadi 5%. Usulan ini merupakan usulan resmi yang sudah dibahas di internal partai masing-masing menanggapi berbagai usulan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “PAN sudah (membahas), paling tinggi lima persen (5%),” kata Bendahara Umum (Bendum) DPP PAN Totok Daryanto saat dihubungi, Minggu (7/6/20).

Kemudian Totok mengatakan, karena ada semangat parliamentary threshold ini juga akan berlaku di daerah dan ada beberapa varian di dalamnya, tentu soal kenaikan ambang batas parlemen itu perlu dikaji secara benar. “Kalau parliamentary threshold 5% ya boleh-boleh saja, artinya itu tidak menyalahi filosofi Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya. (Baca juga: IDP Tegaskan New Normal Tak Berarti Pelonggaran Protokol Kesehatan)

Namun, mantan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan, perlu dilihat juga varian dari ketentuan ambang batas parlemen ini akan seperti apa. Apakah nanti parliamentary threshold yang berlaku secara nasional dari pusat hingga daerah itu (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) acuannya pada ambang batas DPR yang baru nanti diberlakukan kepada daerah, atau di setiap daerah diberlakukan ambang batas tersendiri

“Saya kira itu nanti perlu menjadi diskusi. Kalau di suatu daerah, partai tidak mencapai 5%, ya dia nggak punya wakil berlaku di seluruh daerah. Jadi variannya ada macam-macam untuk memberlakukan parliamentary threshold yang berlaku hingga pusat ke daerah itu,” tuturnya. (Lihat Videonya: Bosan di Tengah Pandemi, Warga Bendung Saluran Irigasi Jadi Wisata Air)

Senada dengan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, PKS sudah membahas soal usulan ambang batas parlemen dalam revisi UU pemilu dengan mengusulkan antara 4-5% pada pemilu selanjutnya. “Kita usulkan 4-5 pengajuannya,” kata Anggota Komisi II DPR itu saat dihubungi, Minggu (7/6/20).

Menurut Mardani, kenaikan angka tersebut diperlukan karena ambang batas parlemen itu harus dinaikkan secara berkala dari sebelumnya 4% menjadi 5% sehingga konsolidasi demokrasinya berjalan dan semua partai semakin meningkatkan kapasitasnya. “Dan tidak loncat, bertahap aja terus. Nanti periode berikutnya naik keenam persen, naik ke tujuh persen, terus sampai kita kokoh gitu,” katanya. (Abdul Rochim/Kiswondari)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)