Pengamat Nilai MK Seharusnya Berikan Peluang untuk Parliamentary Threshold
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:10 WIB
loading...
Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membolehkan partai politik (parpol) di DPRD mengusung cakada di Pilkada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 membolehkan partai politik (parpol) di DPRD mengusung calon kepala daerah (cakada) di Pilkada. MK beralasan, aturan ini untuk menjaga suara sah yang diperoleh partai di Pemilu, agar dapat digunakan untuk menyalurkan aspirasi.
Praktisi Hukum Nasrullah menilai, harusnya pandangan MK tersebut juga berlaku dalam menjaga suara partai di DPR. Karena ada parpol tidak bisa menyalurkan aspirasi di DPR lantaran terhalang aturan ambang batas parlemen atau parlementary threshold.
Namun dia mengungkapkan, MK selalu menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ambang batas parlemen selalu ditolak.
Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
"Harusnya (pemahaman serupa juga digunakan di DPR), cuman kan PHPU terkait hal tersebut selama ini masih sering ditolak MK, alasannya selalu karena open legal policy atau tujuan penyederhanaan jumlah partai politik,” kata Nasrullah, Kamis (22/8/2024).
Selain itu dia mengatakan, putusan MK ini juga akan berdampak pada peraturan untuk mengusung presiden di Pemilu 2029 mendatang. Walaupun, pertanyaan selanjutnya apakah partai nonparlemen akan bisa mengusung calon presiden.
Mengacu kepada putusan MK, Nasrullah melihat, ada suara rakyat yang juga terabaikan lantaran partai yang didukung tidak masuk ke parlemen.
Praktisi Hukum Nasrullah menilai, harusnya pandangan MK tersebut juga berlaku dalam menjaga suara partai di DPR. Karena ada parpol tidak bisa menyalurkan aspirasi di DPR lantaran terhalang aturan ambang batas parlemen atau parlementary threshold.
Namun dia mengungkapkan, MK selalu menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ambang batas parlemen selalu ditolak.
Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
"Harusnya (pemahaman serupa juga digunakan di DPR), cuman kan PHPU terkait hal tersebut selama ini masih sering ditolak MK, alasannya selalu karena open legal policy atau tujuan penyederhanaan jumlah partai politik,” kata Nasrullah, Kamis (22/8/2024).
Selain itu dia mengatakan, putusan MK ini juga akan berdampak pada peraturan untuk mengusung presiden di Pemilu 2029 mendatang. Walaupun, pertanyaan selanjutnya apakah partai nonparlemen akan bisa mengusung calon presiden.
Mengacu kepada putusan MK, Nasrullah melihat, ada suara rakyat yang juga terabaikan lantaran partai yang didukung tidak masuk ke parlemen.
Lihat Juga :