Romahurmuziy Harap Perubahan Ambang Batas Parlemen 4% Bisa Segera Diterapkan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 22:02 WIB
loading...
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy atau Rommy berharap perubahan ambang batas parlemen 4% bisa segera diterapkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy atau Rommy berharap perubahan ambang batas parlemen 4% bisa segera diterapkan. Rommy membandingkan dengan putusan batas usia capres-cawapres yang langsung berlaku.
Menurut Rommy, Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun ini telah mengeluarkan sejumlah putusan penting terkait aturan politik yang menarik perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4% dan perubahan aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memutuskan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Baca juga: Pengamat Nilai MK Seharusnya Berikan Peluang untuk Parliamentary Threshold
MK menyatakan ambang batas tersebut tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya, asalkan ada perubahan pada norma ambang batas tersebut.
Menurut Rommy, Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun ini telah mengeluarkan sejumlah putusan penting terkait aturan politik yang menarik perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4% dan perubahan aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memutuskan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Baca juga: Pengamat Nilai MK Seharusnya Berikan Peluang untuk Parliamentary Threshold
MK menyatakan ambang batas tersebut tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya, asalkan ada perubahan pada norma ambang batas tersebut.
Lihat Juga :