Ambang Batas Parlemen 7%, Puluhan Juta Suara Pemilih Terancam Hangus

Senin, 08 Juni 2020 - 08:08 WIB
loading...
Ambang Batas Parlemen...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Sekjen Pro Demokrasi menilai puluhan juta suara terancam hilang pada Pemilu 2024 jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu disahkan. Dalam RUU tersebut, parliamentary threshold (PT) direncanakan naik dari 4% menjadi 7% pada Pemilu 2024.

Besaran angka 7% itu tercantum dalam draf RUU Pemilu yang disusun Badan Keahlian DPR (BKD). PT 7% ini dinilai hanya akan menguntungkan partai-partai besar, seperti PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, dan Gerindra. RUU Pemilu tersebut ditargetkan selesai dibahas pada 2021. Rencananya, pada 8 Juni nanti sebelum masa sidang IV, seluruh fraksi diminta sudah menyampaikan pendapat terkait draf RUU Pemilu, apakah setuju, tidak setuju, atau punya pendapat lain. (Baca: Ini Rincian Protokol New Normal di Lingkungan Bandara)

“Filosofi krusial yang hilang dari RUU Pemilu adalah tentang keadilan dan persatuan. Tampak jelas dipertontonkan bahwa hasrat kekuasaan secara terang benderang mengalahkannya,” ujar Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika dalam pertemuan via video conference, Sabtu malam (6/6/2020).

Hadir dalam pertemuan ini Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen Bulan Bintang Afriansyah Ferry Noor, Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika, Sekjen Garuda Abdullah Mansuri, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Anthon, dan Sekjen PKP Indonesia Verry Surya Hendrawan. Gede Pasek mengatakan, RUU Pemilu ini jelas akan mengancam kenusantaraan. Alasannya, Indonesia diatur dan dikuasai oleh warga dari berpenduduk padat. Karena perhitungan suara sah adalah jumlah orang yang menjadi pemilih diutamakan.

“Dampaknya di daerah yang tidak padat bisa tidak diwakili oleh wakil yang layak karena pemilik suara lebih banyak justru bisa gugur oleh mereka yang dapat suara sedikit di daerah itu, hanya karena partainya secara nasional digugurkan oleh aturan PT (parliamentary threshold) yang tidak masuk akal itu,” katanya.

Sekjen Perindo Ahmad Rofiq merasa kecolongan dengan RUU Pemilu. “Ini nyata-nyata kita semua kecolongan. Nggak jelas kapan kajian akademis, kapan diskusi pendahuluan, eh tiba-tiba sudah menjadi prolegnas di DPR RI. Prioritas lagi! Kerja kilat,” kata Rofiq. (Baca: PAN Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7% Tidak Realistis)

Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso menekankan pada potensi risiko jumlah suara pemilih yang hilang. “Menjadi kegelisahan bersama tentang besarnya kemungkinan suara pemilih yang hangus. Kami merasa wajib hadir menjadi penyeimbang informasi kepada masyarakat bahwa risiko hangusnya puluhan juta suara itu nyata adanya,” ungkapnya.

Sekjen Bulan Bintang Afriansyah Ferry Noor mengungkapkan, fakta bahwa kondisi yang relatif sama dihadapi pada 2009, 2014, dan 2024. “Ya berproses di MK (lagi). Tapi, apa kita akan terus menerus buang-buang energi seperti ini, setiap lima tahun hanya untuk melawan arogansi dan hasrat berkuasa yang berlebihan ini,” ungkapnya.

Sekjen Garuda Abdullah Mansuri mengatakan, baik usulan parliamentary threshold dan atau presidential threshold yang diajukan merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi. “Sudah banyak suara negatif masuk dari daerah-daerah. Masyarakat luas harus segera disadarkan,” katanya.

Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan menambahkan, komunikasi intens antarsekjen terus dijalin ke depan. Termasuk dengan tiga parpol di parlemen yang menentang RUU, yakni PAN, PPP, dan Demokrat. “Dan tentu saja juga (komunikasi) dengan para sahabat DPR RI yang mengusulkannya. Segera kami jadwalkan bertemu. Insya Allah, kami semua hanya inginkan yang terbaik untuk bangsa dan negara tercinta ini,” kata Verry.

PAN-PKS Usul PT 5%

Sementara itu, PAN dan PKS mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2024 naik dari 4% menjadi 5%. Usulan ini merupakan usulan resmi yang sudah dibahas di internal partai masing-masing menanggapi berbagai usulan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “PAN sudah (membahas), paling tinggi lima persen (5%),” kata Bendahara Umum (Bendum) DPP PAN Totok Daryanto saat dihubungi, Minggu (7/6/20).

Kemudian Totok mengatakan, karena ada semangat parliamentary threshold ini juga akan berlaku di daerah dan ada beberapa varian di dalamnya, tentu soal kenaikan ambang batas parlemen itu perlu dikaji secara benar. “Kalau parliamentary threshold 5% ya boleh-boleh saja, artinya itu tidak menyalahi filosofi Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya. (Baca juga: IDP Tegaskan New Normal Tak Berarti Pelonggaran Protokol Kesehatan)

Namun, mantan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan, perlu dilihat juga varian dari ketentuan ambang batas parlemen ini akan seperti apa. Apakah nanti parliamentary threshold yang berlaku secara nasional dari pusat hingga daerah itu (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) acuannya pada ambang batas DPR yang baru nanti diberlakukan kepada daerah, atau di setiap daerah diberlakukan ambang batas tersendiri

“Saya kira itu nanti perlu menjadi diskusi. Kalau di suatu daerah, partai tidak mencapai 5%, ya dia nggak punya wakil berlaku di seluruh daerah. Jadi variannya ada macam-macam untuk memberlakukan parliamentary threshold yang berlaku hingga pusat ke daerah itu,” tuturnya. (Lihat Videonya: Bosan di Tengah Pandemi, Warga Bendung Saluran Irigasi Jadi Wisata Air)

Senada dengan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, PKS sudah membahas soal usulan ambang batas parlemen dalam revisi UU pemilu dengan mengusulkan antara 4-5% pada pemilu selanjutnya. “Kita usulkan 4-5 pengajuannya,” kata Anggota Komisi II DPR itu saat dihubungi, Minggu (7/6/20).

Menurut Mardani, kenaikan angka tersebut diperlukan karena ambang batas parlemen itu harus dinaikkan secara berkala dari sebelumnya 4% menjadi 5% sehingga konsolidasi demokrasinya berjalan dan semua partai semakin meningkatkan kapasitasnya. “Dan tidak loncat, bertahap aja terus. Nanti periode berikutnya naik keenam persen, naik ke tujuh persen, terus sampai kita kokoh gitu,” katanya. (Abdul Rochim/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)