Masa Transisi dan Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19

Senin, 08 Juni 2020 - 06:38 WIB
loading...
Masa Transisi dan Antisipasi...
Awal pekan pertama bulan Juni sebagian wilayah di Tanah Air mulai melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Awal pekan pertama bulan Juni sebagian wilayah di Tanah Air mulai melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, misalnya, sedikit demi sedikit mulai mengendorkan PSBB setelah melihat tren penurunan jumlah angka kasus positif virus korona (Covid-19) dalam beberapa pekan terakhir.

Khusus di DKI Jakarta, daerah yang pertama kali menjadi episentrum Covid-19, pada 5 Juni lalu mulai memasuki masa transisi fase I guna menyiapkan era kenormalan baru (new normal) di masa pandemi Covid-19.

Masa transisi yang akan berlangsung selama bulan Juni ini menjadi periode penting untuk menentukan kebijakan berikutnya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang sama dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga memberlakukan pelonggaran PSBB dengan istilah PSBB Proporsional untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Ketiga wilayah itu mengambil kebijakan yang sama dengan DKI Jakarta karena secara klaster menjadi satu dengan ibu kota.

Dengan pelonggaran tersebut, kini sejumlah fasilitas umum, seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan rekreasi sudah diperbolehkan beroperasi.

Pada pekan pertama 5-7 Juni 2020, tempat ibadah, transportasi, dan kegiatan sosial-budaya serta olahraga sudah bisa diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan 50% dari kapasitas.

Pada pekan kedua 8-14 Juni 2020, fasilitas lainnya, yakni tempat kerja dan tempat usaha lain, seperti rumah makan, pergudangan, dan ritel/showroom sudah bisa beroperasi dengan hanya menerima pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.

Adapun pada pekan ketiga 15-21 Juni 2020 giliran mal, pasar, serta taman rekseasi indoor dan outdoor sudah bisa beroperasi dengan pembatasan 50%.

Pembukaan berbagai fasilitas umum dan bisnis ini merupakan kabar baik bagi para pelaku usaha. Maklum, selama hampir tiga bulan sejak akhir pertengahan Maret lalu, mereka harus bersabar dan kehilangan omzet usaha akibat kebijakan PSBB yang melarang aktivitas masyarakat di luar rumah. Tak terbilang berapa kerugian yang mereka alami karena kehilangan pembeli.

Kini dengan memasuki masa transisi yang membolehkan sejumlah kegiatan usaha dibuka, harapan akan bangkitnya ekonomi sedikit tampak. Hanya saja, dengan pertimbangan faktor kesehatan, seyogianya para pelaku usaha sebaiknya memperhatikan betul protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Salah satunya adalah pembatasan kapasitas pengunjung di tempat ibadah, rumah makan, restoran, showroom, dan mal yang boleh hanya 50% dari kapasitas.

Hal yang juga harus menjadi perhatian adalah di sektor transportasi umum. Maklum, moda angkutan ini menjadi andalan para pekerja pinggiran ibu kota yang berkantor di Jakarta. Dalam hal ini, perlu kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat agar tidak keburu senang karena bisa beraktivitas normal.

Disiplin di sini bukan saja hanya harus selalu mengenakan masker, tetapi mesti bersabar tidak ikut berdesak-desakan saat mengantre maupun ketika berada dalam bus atau kereta.

Jangan sampai seperti kejadian pada awal pekan lalu, ketika jam pulang kerja terlihat sejumlah bus Transjakarta yang penuh sesak kendati saat itu masih periode PSBB.

Demikian juga di tempat kerja, kendati sudah dilonggarkan, hendaknya para pekerja dan pemilik usaha benar-benar mengikuti protokol kesehatan, seperti pengaturan jarak duduk antarkaryawan hingga mengatur personel yang masuk kerja.

Upaya-upaya beradaptasi dengan kebiasaan baru di lingkungan kerja maupun di luar kantor ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran korona di Tanah Air.

Hal ini agar pandemi virus berasal dari China tersebut tidak sampai terjadi adanya gelombang kedua (second wave) seperti yang dikhawatirkan para ahli.

Apalagi jika melihat data terkini yang disampaikan Gugus Tugas Covid-19, dengan masih ada penambahan jumlah kasus posotif korona di sejumlah daerah. Per Minggu (7/6), tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak…. (diisi di layout) orang dan jumlah meninggal dunia sebanyak….orang.

Sehari sebelumnya, Sabtu (6/6), penambahan jumlah kasus positif bahkan mencapai 993 orang, dengan penambahan terbanyak terjadi di Jawa Timur, yakni 286 kasus. Adapun di DKI Jakarta sebanyak 104 kasus, naik dibandingkan dengan beberapa hari terakhir yang selalu di bawah angka 100.

Data-data tersebut jelas mesti diwaspadai dan diikuti kesiapan langkah antisipasi jika gelombang kedua pandemi korona benar-benar terjadi.

Kita berhadap dengan pengalaman selama tiga bulan menghadapi wabah korona, para pembuat kebijakan bisa lebih siap mengambil langkah strategis demi menyelamatkan kesehatan masyarakat sekaligus mengembalikan roda ekonomi agar terus berjalan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)