Masa Transisi dan Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19
loading...
A
A
A
Awal pekan pertama bulan Juni sebagian wilayah di Tanah Air mulai melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, misalnya, sedikit demi sedikit mulai mengendorkan PSBB setelah melihat tren penurunan jumlah angka kasus positif virus korona (Covid-19) dalam beberapa pekan terakhir.
Khusus di DKI Jakarta, daerah yang pertama kali menjadi episentrum Covid-19, pada 5 Juni lalu mulai memasuki masa transisi fase I guna menyiapkan era kenormalan baru (new normal) di masa pandemi Covid-19.
Masa transisi yang akan berlangsung selama bulan Juni ini menjadi periode penting untuk menentukan kebijakan berikutnya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan yang sama dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga memberlakukan pelonggaran PSBB dengan istilah PSBB Proporsional untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Ketiga wilayah itu mengambil kebijakan yang sama dengan DKI Jakarta karena secara klaster menjadi satu dengan ibu kota.
Dengan pelonggaran tersebut, kini sejumlah fasilitas umum, seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan rekreasi sudah diperbolehkan beroperasi.
Pada pekan pertama 5-7 Juni 2020, tempat ibadah, transportasi, dan kegiatan sosial-budaya serta olahraga sudah bisa diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan 50% dari kapasitas.
Pada pekan kedua 8-14 Juni 2020, fasilitas lainnya, yakni tempat kerja dan tempat usaha lain, seperti rumah makan, pergudangan, dan ritel/showroom sudah bisa beroperasi dengan hanya menerima pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
Adapun pada pekan ketiga 15-21 Juni 2020 giliran mal, pasar, serta taman rekseasi indoor dan outdoor sudah bisa beroperasi dengan pembatasan 50%.
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, misalnya, sedikit demi sedikit mulai mengendorkan PSBB setelah melihat tren penurunan jumlah angka kasus positif virus korona (Covid-19) dalam beberapa pekan terakhir.
Khusus di DKI Jakarta, daerah yang pertama kali menjadi episentrum Covid-19, pada 5 Juni lalu mulai memasuki masa transisi fase I guna menyiapkan era kenormalan baru (new normal) di masa pandemi Covid-19.
Masa transisi yang akan berlangsung selama bulan Juni ini menjadi periode penting untuk menentukan kebijakan berikutnya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan yang sama dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga memberlakukan pelonggaran PSBB dengan istilah PSBB Proporsional untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Ketiga wilayah itu mengambil kebijakan yang sama dengan DKI Jakarta karena secara klaster menjadi satu dengan ibu kota.
Dengan pelonggaran tersebut, kini sejumlah fasilitas umum, seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan rekreasi sudah diperbolehkan beroperasi.
Pada pekan pertama 5-7 Juni 2020, tempat ibadah, transportasi, dan kegiatan sosial-budaya serta olahraga sudah bisa diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan 50% dari kapasitas.
Pada pekan kedua 8-14 Juni 2020, fasilitas lainnya, yakni tempat kerja dan tempat usaha lain, seperti rumah makan, pergudangan, dan ritel/showroom sudah bisa beroperasi dengan hanya menerima pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
Adapun pada pekan ketiga 15-21 Juni 2020 giliran mal, pasar, serta taman rekseasi indoor dan outdoor sudah bisa beroperasi dengan pembatasan 50%.